BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Transaksi jual beli rumah sering kali dianggap sederhana: penjual menawarkan harga, pembeli setuju, lalu rumah berpindah tangan.
Padahal, kenyataannya tak sesimpel itu.
Di balik setiap transaksi properti, ada sejumlah biaya tambahan yang tak bisa diabaikan.
Baik sebagai penjual maupun pembeli, kamu wajib memahami berbagai komponen biaya dalam proses ini agar tidak terjebak pengeluaran tak terduga yang bisa membebani keuangan.
Mengetahui apa saja biaya-biaya ini akan membantu kamu dalam menyusun anggaran dengan lebih realistis, mencegah potensi konflik antara pihak penjual dan pembeli, serta mempercepat proses jual beli itu sendiri.
Berikut adalah lima jenis biaya yang paling umum dalam proses transaksi jual beli rumah:
Baca Juga : Ingin Beli Rumah dengan Kredit Tanpa Agunan? Pertimbangkan Dulu 4 Hal Penting Ini
1. Biaya Cek Sertifikat
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, hal pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen kepemilikan rumah tersebut.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah tidak sedang dalam sengketa hukum, bukan agunan, dan hak kepemilikannya sah.
Cek legalitas dokumen bisa dilakukan secara mandiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui jasa notaris/PPAT.
Jika memilih jalur mandiri, biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 100.000.
Beberapa dokumen yang biasanya perlu disiapkan meliputi sertifikat asli, formulir permohonan pengecekan, fotokopi identitas pemilik sertifikat, dan dokumen pendukung lainnya.
Informasi lengkap dapat diperoleh langsung di kantor BPN setempat.
2. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah dokumen dinyatakan sah, langkah selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti legal bahwa rumah telah resmi diperjualbelikan.
Akta ini dibuat oleh notaris atau PPAT dan memuat kesepakatan harga serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
Biaya pembuatan AJB umumnya mencapai 1% dari nilai transaksi.
Meskipun pada umumnya menjadi tanggungan pembeli, namun biaya ini bisa dinegosiasikan bersama penjual, terutama jika nilai transaksi cukup besar.
Pembuatan AJB menjadi syarat wajib untuk proses balik nama sertifikat.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Baca Juga : Pasti Bisa! Ini 4 Cara Beli Rumah Tanpa KPR yang Masih Masuk Akal
Setiap pembelian properti dikenai BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak ini dibebankan kepada pembeli dan besarnya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Nilai NPOPTKP berbeda di setiap daerah, namun merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009, ditetapkan bahwa nilai terendah NPOPTKP adalah Rp 60 juta.
BPHTB harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum proses balik nama sertifikat dapat dilakukan.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Balik nama sertifikat menjadi proses penting dalam transaksi rumah second atau rumah bekas.
Proses ini mengalihkan hak kepemilikan dari pemilik lama ke pembeli baru.
Biaya balik nama biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi, atau sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.
Untuk rumah baru dari pengembang, biaya ini sering kali sudah ditanggung dan diproses langsung oleh pihak developer, sehingga tidak perlu dikeluarkan lagi secara terpisah.
Namun tetap penting untuk memastikan hal ini tertulis jelas dalam perjanjian jual beli awal.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN menjadi biaya tambahan yang dikenakan jika membeli rumah dari pengembang yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Besarnya adalah 10% dari harga jual rumah.
Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam harga rumah jika dibeli dari developer.
Namun, jika membeli rumah second dari individu atau penjual non-PKP, maka pembayaran PPN wajib dilakukan langsung ke kas negara.
Ini berlaku untuk jenis properti tertentu yang sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.
Pastikan seluruh komponen biaya ini tercatat dalam anggaran, agar proses pembelian rumah menjadi lebih terencana dan aman dari kejutan finansial.
(Eno/TribunJualBeli.com)















Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!