BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat ditunggu oleh masyarakat.
Kini ada sejumlah provinsi ikut gelar program tersebut, mulai dari Jawa Tengah, Sumatera Barat hingga Kalimantan Timur.
Dengan program ini, sebagai upaya untuk meringankan beban bagi masyarakat.
Pemutihan tahun ini hadir dengan beragam insentif loh.
Mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan hingga penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Jangan sampai kelewatan ya!
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025, Cek Lokasi Pembayarannya
Dilansir dari berbagai sumber, inilah 9 daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak hingga Juli 2025.
1. Jawa Tengah
Warga Jawa Tengah mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
Dimulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
2. Jawa Barat
Masyarakat cukup bayar pajak tahunan yang berjalan tanpa harus membayar tunggakan atau dendanya.
Berlaku phingga 30 Juni 2025.
3. Banten
Ada diskon 12,15 persen tuntuk pokok PKB dan 37,25 persen untuk BBNKB.
Berlaku 10 April hingga 30 Juni 2025.
4. Lampung
Intensif yang diberikan meliputi bea balik nama gratis, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak, termasuk denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Di program ini berlaku 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Baca Juga : Cara Aktifkan STNK Terblokir Tanpa Bayar Denda Pajak, Begini Prosedurnya
5. Bangka Belitung
Program pemutihan yang diberikan Pemprov Bangka Belitung, diantaranya penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi.
Berlaku 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
6. Sumatera Selatan
Program di provinsi ini sudah berjalan sejak Januari dan akan berakhir Juli 2025.
Pemerintah menghapus pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
7. Maluku
Pemutihan pajak mencakup pengapusan tunggakan pokok dan denda PKB.
Tetapi SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan tetap harus dibayar.
Berlaku 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
8. Kalimantan Timur
Program ini menghapus tunggakan dan denda, khusus untuk kendaraan pribadi serta keagamaan.
Namun, tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau hasil mutasi.
Berlaku dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025.
9. Kalimantan Barat
Pemprov Kalbar masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025.
Ini untuk mendorong warga membayar pajak kendaraan tepat waktu.









Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!