zoom-in lihat foto Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025, Cek Lokasi Pembayarannya
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat | Tribunnews

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Sebelumnya program ini akan berakhir pada 6 Juni 2025 saja.

Perubahan tersebut sesuai dengan keputihan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan keputusan tersebut program PKB diperpanjang selama 24 hari.

Baca Juga : Resmi Dihapus: Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Begini Rinciannya

Adanya program ini pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan bertahun-tahun sebelumnya.

Cukup bayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja.

Sebagai informasi tambahan, untuk pajak kendaraan yang bisa dibayarkan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Misalnya, kendaraan tersebut jatuh tempo di bulan Desember 2024, maka dapat dibayarkan di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

Jogyamotor jimbray
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Motor Honda Vario 150 CBS ISS Tahun 2016 - Tangerang Selatan
Rp 14,900,000.00
banten

Dilansir dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah seta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

2 dari 3 halaman

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi.

Dapat menikmati program pemutihan pajak ini dengan pembayaran online maupun offline.

Di Samsat Induk atau layanan lainnya, namun khusus layanan 5 Tahunan hanya di Samsat Induk ya.

Baca Juga : 3 Diskon Pajak Kendaraan di Kalimantan Selatan Berlaku Hingga 28 Juni 2025

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di berbagai kanal resmi, seperti:

- Samsat Induk dan Keliling

- Samsat Drive Thru

- Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan

- Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.

Masyarakat yang mengikuti program ini tidak hanya mendapatkan keringanan.

3 dari 3 halaman

Tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bagi yang ingin cek jumlah nominal pajak kendaraan, dapat melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jawa Barat, dan WhatsApp Chatbot di nomor 0811-2230-1818.

Selanjutnya