zoom-in lihat foto 3 Diskon Pajak Kendaraan di Kalimantan Selatan Berlaku Hingga 28 Juni 2025
Ilustrasi kantor Samsat sebagai tempat pelayanan saat membayar pajak kendaraan di Kota Banjarbaru | Banjarmasin.Tribunnews.com

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi warga di Kalimantan Selatan, ada kabar bahagia nih.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga : 5 Langkah Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Lengkap dengan Syaratnya

Melansir dari laman resmi Bapenda Kalsel, diskon PKB ini berlaku mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Hal tersebut mengacu pada peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, yang berikan intensif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2025.

Antusias masyarakat Banjarbaru, Kalimantan Selatan menikmati diskon pajak PKB | Bapenda Pemprov Kalimantan Selatan
Antusias masyarakat Banjarbaru, Kalimantan Selatan menikmati diskon pajak PKB | Bapenda Pemprov Kalimantan Selatan

Program ini berlaku untuk semua kendaraan yang berplat DA ya.

Apa saja yang termasuk dalam program tersebut?

Baca Juga : Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada 8 April hingga 30 Juni 2025

Melansir dari Kompas.com, ada 3 yang termasuk dalam intensif, diantaranya:

1. Diskon pajak untuk kendaraan plat hitam, putih, dan kuning.

2 dari 2 halaman

2. Denda keterlambatan diturunkan dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan.

3. Gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBN-II)

Melalui program ini dapat meringankan beban pajak kendaraan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Selanjutnya