BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi warga di Kalimantan Selatan, ada kabar bahagia nih.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca Juga : 5 Langkah Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Lengkap dengan Syaratnya
Melansir dari laman resmi Bapenda Kalsel, diskon PKB ini berlaku mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
Hal tersebut mengacu pada peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, yang berikan intensif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2025.

Program ini berlaku untuk semua kendaraan yang berplat DA ya.
Apa saja yang termasuk dalam program tersebut?
Baca Juga : Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada 8 April hingga 30 Juni 2025
Melansir dari Kompas.com, ada 3 yang termasuk dalam intensif, diantaranya:
1. Diskon pajak untuk kendaraan plat hitam, putih, dan kuning.
2. Denda keterlambatan diturunkan dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan.
3. Gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBN-II)
Melalui program ini dapat meringankan beban pajak kendaraan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!