zoom-in lihat foto 5 Langkah Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi ganti plat dari warna hitam ke putih | Korlantas Polri

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak.

Pajak untuk kendaraan bermotor terbagi menjadi dua, yakni tahunan dan 5 tahunan atau ganti plat.

Saat pajak 5 tahunan tidak hanya melibatkan perpanjang STNK saja.

Tetapi juga ada penggantian palt nomor kendaraan loh.

Baca Juga : Gubernur DKI Jakarta Umumkan Penyesuaian Tarif Pajak BBM: Kendaraan Pribadi 5%, Umum 2%

Apa saja sih dokumen yang harus dipersiapkan saat bayar pajak 5 tahunan?

Simak ulasan berikut yang dilansir dari laman resmi Info Samsat.

Dokumen untuk pajak kendaraan 5 tahunan:

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi

2 dari 3 halaman

3. KTP asli dan fotokopi

4. Cetak fisik kendaraan yang dapat dilakukan di kantor Samsat

Baca Juga : Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada 8 April hingga 30 Juni 2025

Langkah pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan:

1. Cek Fisik Kendaraan

• Datang ke kantor Samsat dimana kendaraan terdaftar.
• Lakukan cek fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Petugas akan memberikan hasil cek fisik yang harus disertakan dalam berkas pengajuan.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

• Ambil formulir pendaftaran di loket yang telah disediakan.
• Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan dokumen kendaraan Anda.

3. Penyerahan Berkas

• Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan (STNK, BPKB, KTP, hasil cek fisik, dan formulir pendaftaran) ke loket pendaftaran.
• Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

3 dari 3 halaman

4. Pembayaran Pajak

• Setelah dokumen Anda diverifikasi, Anda akan diberikan slip pembayaran.
• Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran yang telah ditentukan. Besaran pajak tergantung pada jenis dan tahun kendaraan Anda.

5. Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru

• Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan tanda terima.
• Tunggu beberapa saat hingga STNK dan plat nomor baru Anda selesai diproses.
• Ambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan.

Selanjutnya