BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan sistem digital untuk menertibkan penunggak pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kendaraan yang belum membayar pajak, sekaligus bentuk komitmen Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa melakukan pemutihan.
Pramono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga : Pramono Anung Terapkan Sistem Parkir Digital untuk Atasi Parkir Liar di Jakarta
Sebaliknya, Pemprov DKI akan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah identifikasi dan penindakan terhadap para penunggak pajak.
Salah satu strategi yang dikembangkan adalah sistem pelacakan berbasis digital yang terintegrasi dengan layanan publik.
“Nanti dalam jangka pendek ini, orang yang tidak bayar pajak di Jakarta akan kesulitan. Kenapa? Begitu dia mengisi bensin ada barcode yang akan membaca bahwa mobilnya belum bayar pajak. Ketika dia parkir di Jakarta juga akan ketahuan mobilnya tidak bayar pajak,” kata Pramono saat dijumpai di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4).
Sistem ini akan mengandalkan teknologi QR code dan data dari Samsat yang terintegrasi dengan berbagai instansi layanan publik, termasuk SPBU, pengelola parkir, hingga Dinas Perhubungan.
Tujuannya adalah untuk menekan angka kendaraan yang mangkir dari kewajiban membayar pajak dan menciptakan tata kelola transportasi yang lebih tertib.
“Itulah yang saya upayakan untuk diperbaiki, karena bagi saya pribadi pajak itu adalah kepatuhan,” tambah Pramono.
Langkah ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta, yang menilai pendekatan digital dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas penagihan pajak.
Namun, mereka juga meminta agar sistem tersebut disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kebingungan atau resistensi.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas di ibu kota.
Baca juga : Gubernur DKI Jakarta Umumkan Penyesuaian Tarif Pajak BBM: Kendaraan Pribadi 5%, Umum 2%
Data terakhir menunjukkan bahwa masih terdapat jutaan kendaraan di Jakarta yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!