zoom-in lihat foto Merasa Tak Bersalah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas? Begini Cara Sanggah Tilang ETLE Secara Resmi
Monitoring ETLE Melalui Kamera CCTV. (Foto : Kompas.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Akhir-akhir ini, tilang elektronik atau yang biasa disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin gencar diterapkan di berbagai daerah sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Akan tetapi, tidak sedikit juga pengendara yang merasa dirugikan karena menerima surat tilang meski merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Jika kamu termasuk salah satu yang merasa tidak bersalah, tenang saja, pihak kepolisian sudah menyediakan mekanisme sanggahan resmi yang dapat diajukan secara online maupun offline.

Baca juga : 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Elektronik di Jakarta yang Wajib Diketahui

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk menyanggah status pelanggaran lalu lintas apabila kamu merasa tidak bersalah.

1. Periksa Bukti Pelanggaran di Situs Resmi

Langkah pertama, buka situs etle.polri.go.id

Kemudian, masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk melihat detail pelanggaran dan bukti berupa foto atau video.

2. Pastikan Kendaraan dan Lokasi Sesuai

Perhatikan dengan teliti bukti yang diberikan.

2 dari 3 halaman

Cek apakah kendaraan yang terpampang di foto atau video benar milik kamu, dan apakah memang kamu yang mengendarainya saat pelanggaran terjadi.

Jika merasa ada kekeliruan, kamu berhak mengajukan sanggahan.

3. Hubungi Petugas Melalui Hotline atau WhatsApp

Setiap Polda biasanya menyediakan layanan aduan atau klarifikasi melalui hotline atau nomor WhatsApp.

Misalnya, Polda Metro Jaya dapat dihubungi melalui nomor 0878-1717-4000.

4. Ajukan Klarifikasi ke Posko ETLE

Bila dibutuhkan, kamu bisa datang langsung ke posko ETLE yang biasanya berada di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang terletak di MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Bawa dokumen pendukung seperti STNK, KTP, SIM, serta bukti kuat yang menyatakan kamu tidak bersalah (misalnya bukti perjalanan, rekaman dashcam, atau pernyataan saksi).

5. Ikuti Sidang Jika Tetap Dikenakan Tilang

Apabila udah melewati serangkaian proses klarifikasi tetapi setelah itu kamu tetap dikenai sanksi tilang, kamu berhak mengajukan pembelaan saat sidang di pengadilan.

3 dari 3 halaman

Informasi jadwal dan lokasi sidang akan tertera dalam surat tilang yang dikirim ke alamat rumah.

Catatan pentingnya yaitu, jangan abaikan surat tilang meskipun kamu merasa tidak bersalah, tetap tanggapi surat tilang ETLE yang kamu terima.

Mengabaikan surat tilang dapat berdampak pada pemblokiran STNK saat perpanjangan pajak kendaraan.

Dengan mengikuti prosedur resmi, kamu bisa memastikan hak sebagai pengendara tetap terlindungi.

Baca juga : Kembali Berulah, Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci dalam sistem tilang elektronik yang lebih adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)

Selanjutnya