BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah gencar menerapkan tilang elektronik "Cakra Presisi."
Sistem tilang ini menggunakan fitur kirim notifikasi konfirmasi tilang pakai WhatsApp.
Menggantikan tilang manual, dengan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dipasang di beberbagai titik di ruas jalan Ibu Kota.
Penerapan ini sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Selain itu juga mengurangi pelanggaran yang sering terjadi di wilayah Jakarta.
Baca Juga : 3 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank BRI Dijamin Anti Ribet
Saat ini sudah ada raturan kamera yang dipasang, selain itu ada pula yang dipasang di mobil patroli kepolisian.
Nantinya surat konfirmasi tilang elektronik ETLE akan langsung dikirim ke nomor WhatsApp pelanggar.
Nomor tersebut yang sudah didaftarkan saat memproses STNK melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Lantas Polda Metro Jaya.
Kemudian notifikasi bakal dikirim dalam hitungan menit, setelah pelanggaran terjadi.
Setelah mendapat notifikasi Whatsapp, pelanggar diharapkan segera mengklarifikasi menggunakan situs resmi yang disediakan.
Baca Juga : 8 Cara Mobil Lawas Agar Lolos dari Tilang Uji Emisi, Biar Tidak Kena Denda
Tidak hanya di Whatsapp saja, notifikasi juga dikirim melalui SMS dan email.
Notifikasi ke Whatsapp akan dikirim melalui nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang memiliki centang biru sebagai penanda keaslian dan keamanan.
Pelanggar akan menerima konfirmasi tilang dari nomor 0878-1717-4000.
Jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi maka akan dianggap benar melakukan pelanggaran.
Selanjutnya akan dikenakan sanksi blokir pelat nomor.
Apa saja yang menjadi sasaran pelanggaran lalu lintas yang di tilang elektronik?
Terdapat 10 pelanggaran, sebagai berikut.
1. Melanggar aturan ganjil-genap
2,. Melanggar marka dan rambu jalan
3. Melampaui batas kecepatan kendaraan
4. Menerobos lampu merah
5. Melawan arus
6. Pemotor tidak menggunakan helm
7. Pemobil Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Menerobos busway
10. Pemotor bonceng lebih satu orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!