BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Masyarakat sekarang tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Cukup menggunakan perangkat handphone dan koneksi internet yang lancar, pelanggar lalu lintas bisa langsung mengetahui jenis pelanggaran dan status penindakan melalui situs resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Sistem ETLE sudah diberlakukan di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya kota-kota besar.
Dengan teknologi kamera canggih yang terpasang di sejumlah titik jalan, pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, hingga menggunakan ponsel saat berkendara akan mudah dideteksi secara otomatis.
Baca juga : Awas STNK Terblokir, Ketahui Cara Mudah Bayar Denda ETLE
Para pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda E-Tilang akan dikenai sanksi pemblokiran STNK secara otomatis.
Kamera CCTV ini tentu saja sudah dilengkapi dengan teknologi canggih dan sudah ada sensornya.
Jika para pengguna jalan ini melanggar lalu lintas, maka secara otomatis akan dilakukan pemblokiran STNK.
Nah, pemblokiran STNK ini tentu saja berdampak nantinya pada saat para pengguna jalan yang tadi ini mengurus pajak kendaraan, nanti akan menemui kesulitan disana, karena belum mengetahui secara jelas jika STNK sedang diblokir atau tidak.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek pelanggaran tilang ETLE hanya menggunakan HP:
1. Buka browser di ponsel, lalu akses situs resmi ETLE di: https://etle.polri.go.id/
2. Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai data STNK.
3. Klik "Cek Data"
4. Kemudian, tunggu sistem akan menampilkan hasil atau informasi apakah kendaraan kamu teridentifikasi melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan muncul informasi berupa:
- Jenis pelanggaran.
- Lokasi dan waktu pelanggaran.
- Bukti foto / video pelanggaran.
- Tautan untuk proses konfirmasi pelanggaran.
Pelanggar juga akan menerima surat konfirmasi ETLE yang dikirim ke alamat yang tertera pada STNK.
Surat tersebut berisi instruksi pembayaran denda dan jadwal sidang (jika diperlukan).
Polri menghimbau agar masyarakat segera melakukan konfirmasi apabila menerima pemberitahuan tilang elektronik untuk menghindari sanksi lanjutan, seperti pemblokiran STNK saat pajak kendaraan.
Baca juga : 3 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank BRI Dijamin Anti Ribet
Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan penegakan hukum lalu lintas semakin baik, sekaligus meminimalisir praktik pungli di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!