BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Libur panjang saat Idul Fitri 2025, juga berpengaruh kepada pelayanan di berbagai kantor.
Salah satunya adalah pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati pada waktu libur lebaran.
Jangan panik ya, ada dispensasi yang diberikan Korlantas Polri.
Dispensasi ini diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Lebaran 2025.
Nantinya, tetap bisa melakukan perpanjangan ya.
Tanpa perlu mengikuti proses pembuatan SIM Baru.
Baca Juga : 6 Syarat Bikin SIM A yang Berlaku per Desember 2024, Cek Tarif Resminya Juga!
Melansir dari postingan di Intagram Korlantas NTMC, pemegang SIM yang masa berlaunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu pada 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.
Perlu diingat, apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tenggang tersebut, maka harus mengikuti perbuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa perpanjang SIM?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Inilah rincian perpanjang SIM di Satpas:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.
Ketika perpanjang SIM tidak hanya biaya yang disebutkan di atas, ada biaya lainnya.
Meliputi tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Satpas.
Baca Juga : Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Terbaru per Januari 2025
Biaya yang disebutkan itu mengacu pada ketentunan surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1/2022 yang sudah ditandatangani Korlantas Pori Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jendal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut ini rincian biayanya:
- Tes kesehatan Rp 35.000
- Tes psikologi Rp 60.000
- Asuransi Rp 50.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)