zoom-in lihat foto Pelayanan Perpanjang SIM saat Libur Lebaran 2025 akan Kembali Dibuka pada 8 April 2025, Cek Rincian Biayanya
Ilustrasi SIM A, B, dan C | Tribunnews

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Libur panjang saat Idul Fitri 2025, juga berpengaruh kepada pelayanan di berbagai kantor.

Salah satunya adalah pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati pada waktu libur lebaran.

Jangan panik ya, ada dispensasi yang diberikan Korlantas Polri.

Dispensasi ini diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Lebaran 2025.

Nantinya, tetap bisa melakukan perpanjangan ya.

Tanpa perlu mengikuti proses pembuatan SIM Baru.

Baca Juga : 6 Syarat Bikin SIM A yang Berlaku per Desember 2024, Cek Tarif Resminya Juga!

Melansir dari postingan di Intagram Korlantas NTMC, pemegang SIM yang masa berlaunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu pada 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Perlu diingat, apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tenggang tersebut, maka harus mengikuti perbuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa perpanjang SIM?

2 dari 4 halaman

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Inilah rincian perpanjang SIM di Satpas:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

3 dari 4 halaman

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

Ketika perpanjang SIM tidak hanya biaya yang disebutkan di atas, ada biaya lainnya.

Meliputi tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Satpas.

Baca Juga : Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Terbaru per Januari 2025

Biaya yang disebutkan itu mengacu pada ketentunan surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1/2022 yang sudah ditandatangani Korlantas Pori Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jendal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut ini rincian biayanya:

- Tes kesehatan Rp 35.000

- Tes psikologi Rp 60.000

- Asuransi Rp 50.000

4 dari 4 halaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya