BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi, jadi dokumen wajib saat berkendara.
Ada beberapa jenis SIM di Indonesia, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D.
Pada SIM C terbagi lagi menjadi tiga, SIM C1 untuk motor di bawah 250 cc, SIM C2 di atas 250 cc, dan C3 di atas 500 cc.
Ketika sudah memiliki SIM, pada setiap tahunnya hanya perlu untuk memperpanjang saja.
Baca Juga : 7 Syarat dan Biaya untuk Perpanjang SIM Mati, Berlaku Mulai Hari Ini Tanpa Perlu Buat Baru
Sekarang caranya cukup mudah, bisa melalui online pula.
Di aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Syarat apa saja yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM?

Melansir dari akun Instagram @simlantasdiy, terdapat 4 syarat:
1. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi SIM 2 lembar
2. KTP asli dan fotokopi 2 KTP 2 lembar
3. Bukti keaktifan kepersertaan JKN
4. Surat keterangan kesehatan dan psikologi
Setelah melengkapi dokumennya, pemohon akan dikenakan tarif perpanjang SIM.
Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga : Cek Syarat dan Cara Mudah Perpanjang SIM Via Online
Daftar biaya perpanjang SIM pada Januari 2025:
1. SIM A, SIM B1, dan SIM B2 : Rp 80.000
2. SIM C, C1, dan C2 : Rp 75.000
3. SIM D dan D1 ; Rp 30.000
Biaya di atas belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!