BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Jual beli tanah merupakan salah satu transaksi yang cukup besar dan penting, sehingga sangat rentan terhadap penipuan.
Banyak orang yang tertarik membeli tanah dengan harga murah, namun sayangnya mereka sering kali menjadi korban penipuan.
Agar kamu tidak tertipu, sangat penting untuk melakukan pengecekan yang teliti sebelum memutuskan untuk membeli tanah.
Baca Juga: Cek Syarat Mengurus SHM Bagi Ahli Waris dan Jual Beli Tanah atau Bangunan
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menghindari penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
Salah satunya adalah dengan memeriksa keabsahan tanah yang akan dibeli melalui situs resmi milik Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, penting juga untuk mengecek apakah tanah tersebut termasuk dalam kawasan yang diperbolehkan untuk dibangun atau tidak.
Baca Juga: Cara Menjual Tanah Warisan Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
Berikut, merupakan dua cara ampuh untuk memastikan bahwa tanah yang kamu beli benar-benar sah dan tidak bermasalah:
1. Cek Lokasi Tanah
Pertama, cek di situs https://bhumi.atrbpn.go.id/ untuk mengetahui lokasi.
Situs publik itu adalah situs terbaru dari Kementerian ATR/BPN dan sangat bermanfaat untuk mencegah penipuan jual/beli tanah.
Jadi, kamu bisa mengetahui apakah tanah di lokasi itu telah memiliki sertifikat atau belum.
Ketika tanah itu sudah memiliki sertifikatnya, lihat apakah informasi yang diberikan oleh penjual sudah sesuai dengan data yang tertera atau belum.
Memang data yang ditampilkan oleh web ini hanya berupa jenis Hak Atas Tanah serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tetapi tidak sampai membuka informasi mengenai subyek atau pemiliknya.
Meskipun itu, informasi tersebut sudah lebih dari cukup sebagai informasi awal.
2. Cek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Website kedua, bisa buka situs https://gistaru.atrbpn.go.id/
Melalui situs ini, kamu bisa mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) suatu daerah.
Pilihlah RTRW Daerah dengan opsi Pola Ruang dan lakukan pengecekan apakah tanah yang ditawarkan masuk kawasan budidaya atau lindung.
Sebab tanah-tanah yang masuk dalam kawasan budidaya atau lindung tidak diizinkan untuk dilakukan pembangunan.
Jika ingin mengakses kedua situs itu, gunakan laptop atau komputer.
Pastikan juga komputer kamu memiliki jaringan internet yang baik agar informasi bisa didapatkan dengan lebih cepat dan akurat.
Untuk orang tua yang merasa kesulitan menggunakan laptop atau komputer, mintalah bantuan kerabat.
Dengan melakukan pengecekan melalui situs resmi dan memeriksa status tanah, kamu bisa menghindari risiko penipuan dalam jual beli tanah.
Pastikan selalu teliti dan berhati-hati agar transaksi berjalan lancar dan aman!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!