zoom-in lihat foto Cek Syarat Mengurus SHM Bagi Ahli Waris dan Jual Beli Tanah atau Bangunan
Ilustrasi sertifkat SHM menjadi dokumen penting atas kepemilikan tanah atau bangunan | Tribunnews

BLOG.TRIBUNJUALBELI.OM - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai SHM.

Apa itu SHM?

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan atas suatu tanah atau bangunan.

Berlakunya bisa selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan ke ahli waris.

Bagaimana cara membuat SHM?

Melansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat dan cara membuat SHM.

Syarat membuat SHM

1. Dokumen untuk jual beli

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

2 dari 4 halaman

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

- Sertifikat Asli

- Akta jual beli dari PPAT

- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya

- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

2. Dokumen untuk ahli waris

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

3 dari 4 halaman

- Sertifikat Asli

- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

- Akte Wasiat Notariel

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Cara mengurus SHM

1. Mendatangi dan mengajukan permohonan di kantor ATR/BPN

2. Ukur lahan oleh petugas BPN

3. Pengesahan surat ukur

4. Meneliti sertifikat oleh petugas

4 dari 4 halaman

5. Mengumumkan data yuridis di kantor kelurahan

6. Penerbitkan SHM oleh BPN

7. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

8. Mendaftarkan SK hak atas penerbitan sertifikat

Untuk mengurus pembuatan SHM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya