BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Membeli kendaraan bekas bisa jadi alternatif saat dana yang dimiliki cukup terbatas.
Tapi, jangan sampai kamu tergiur dengan harga murah tak wajar yang dipatok pedagang kendaraan bekas.
Kendaraan bekas yang memiliki dokumen lengkap, baik STNK maupun BPKB, biasanya akan lebih mudah laku.
Karena hal ini, banyak oknum pedagang yang berbuat curang dengan memalsukan kedua dokumen tersebut.
Baca juga: Cara Memeriksa Keaslian STNK dan BPKB, agar Tak Kena Tipu saat Beli Mobil Bekas
Masalah ini perlu jadi perhatian para calon pembeli kendaraan bekas.
Belakangan, pihak Kepolisian melacak beberapa kendaraan bekas dengan BPKB palsu.
Kasubdit BPKB Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengungkap ada banyak cara untuk mendeteksi BPKB palsu.
Agar tidak ketipu pedagang nakal, setidaknya 4 ciri ini bisa digunakan untuk mendeteksi BPKB palsu atau tidak.
1. Hologram
Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan BPKB Duplikat Perorangan karena Hilang
Menurut Sumardji hologram yang berada di halaman paling depan atau pertama harus dicek.
Hologram di BPKB palsu itu akan berubah warna menjadi kuning jika diterawang.
"Cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu itu kami mempunyai alat scanner di mana dari hologram dan nomor registrasinya bisa ketahuan," kata Kombes apol Sumardji kepada GridOto.com belum lama ini.
2. Benang Menyala
Baca juga: Ingin Mengganti BPKB yang Rusak? Begini Panduan Mengurus dan Biayanya
Melacak BPKB untuk tahap kedua harus menggunakan alat UV yang biasa digunakan untuk mengecek keaslian uang.
Pasalnya melacak BPKB untuk tahap kedua harus menggunakan alat UV yang biasa digunakan untuk mengecek keaslian uang.
Tak hanya itu, BPKB asli bila disinar UV ada benang yang menyala tapi kalau BPKB palsu tidak ada.
3. Terdapat Hologram pada Lembar Pertama dan Terakhir
BPKB asli memiliki hologram berwarna silver dengan bentuk logo BPKB yang tertera di bagian atas halaman pertama.
Jika dilihat menggunakan cahaya hologram tersebut akan memantulkan cahaya pelangi.
4. Lembar Identitas Pemilik Kendaraan
Pada BPKB keluaran tahun 2022, selain terdapat identitas pemilik kendaraan dan cap dari Korlantas POLRI, kamu juga akan menemukan kode QR di bagian pojok kanan atas lembar kedua.
Apabila di-scan, maka akan muncul nomor dan tahun registrasi BPKB.
Selain itu, kalian juga harus periksa nomor faktur, tanggal, ATPM, dan nomor form A/B di halaman ke empat di lembar Dokumen Registrasi.
Nah, pastikan untuk melakukan cek BPKB dengan 4 ciri tersebut agar tidak dapat kendaraan bodong ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!