TRIBUNJUALBELI.COM - Jika kalian memiliki mobil atau motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen penting.
BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara aturan dan hukum di Indonesia, layaknya pada akta tanah.
Sebagai tanda kepemilikan sah, BPKB nantinya juga akan mempermudah saat melakukan jual beli kendaraan bermotor.
Dapatkan Disini Sarung Motor Honda Lengkap Murah Berkualitas
Karena begitu pentingnya fungsi BPKB, pemilik wajib memiliki dan menyimpannya dengan baik.
Apabila BPKB mengalami rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.
Lantas bagaimana cara mengurus BPKB jika mengalami rusak?

Cek harga Honda Beat LED ESP CBS 2020 Bekas Terawat Surat Lengkap Pajak Hidup - Jakarta Timur
Bagi pemilik motor atau mobil mengalami BPKB rusak dapat diganti dengan yang baru.
Pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 1 menyebutkan jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3.
Yakni sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan tanda bukti identitas :
- Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
Dapatkan Disini Single Din Tape Mobil Multifungsi Bluetooth MP3 FM Radio LCD HItam Elegan DC 12V
- Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan di stempel/cap Instansi.
3. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
Cek harga Mobil Honda Jazz RS AT 2018 Bekas Terawat Normal Pajak On Surat Lengkap - Bogor
4. BPKB yang rusak.
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
6. STNK.
7. Hasil cek Fisik Ranmor.
Perihal biaya pengurusan BPKB yang rusak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Nah, jadi enggak perlu bingung, itu tadi cara dan syarat mengurus jika BPKB mengalami rusak.
Dapatkan Disini Selimut Sarung Cover Body Mobil Avanza / Xenia Free Pengait Ban
Artikel ini telah tayang di otomania.gridoto dengan judul Enggak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurus BPKB Rusak dan Biayanya
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!