zoom-in lihat foto 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Oktober 2024
Ilustrasi Samsat Keliling/ 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bulan Oktober 2024. (blibli.com)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Tahun 2024, sejumlah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak dan mengurangi jumlah kendaraan yang terlambat membayar pajak.

Selain itu, pemutihan pajak juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

Baca Juga: Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Onlie via Aplikasi Gopay

Pada bulan Oktober 2024, sebanyak 10 provinsi di Indonesia siap menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dalam program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan mendapatkan berbagai kemudahan, seperti penghapusan denda dan potongan pajak pokok, sehingga mendorong mereka untuk segera melunasi kewajiban perpajakan.

Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat lebih menyadari pentingnya kepatuhan pajak dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mempercepat proses administrasi kendaraan yang sudah tidak aktif, sehingga data kendaraan di masing-masing provinsi menjadi lebih akurat.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Motor? Ketahui Begini Cara Menghitung Dendanya

2 dari 4 halaman

10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

1. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dilansir dari akun Instagram @bapenda.jabar, ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:

- Diskon PKB

- Bebas denda PKB

- Bebas BBNKB II

- Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

SepatuSafetyTerbaru
tjb blogtjb blogtjb blog
Motor Yamaha R15 2021 Bekas Pajak Hidup Km Dibawah 10.000 Kelistrikan Berfungsi Dengan Normal - Jakarta Pusa
Rp 23,000,000.00
dki-jakarta
3 dari 4 halaman

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar program pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.

Ada empat program pembebasan yang dapat dimanfaatkan warga Jawa Timur hingga bulan mendatang, yakni:

- Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

- Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif

- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

3. Jawa Tengah

Provinsi selanjutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2024 adalah Jawa Tengah.

4 dari 4 halaman

Keringanan pajak daerah yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Tercatat ada tiga program keringanan yang masih diadakan oleh Jawa Tengah, yakni mencakup:

Pembebasan BBNKB II

- Dibuka hingga 19 Desember 2024

- Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Diskon pajak tahun berjalan

- Hingga 19 Desember 2024.

- Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Pembebasan biaya pajak progresif

- Hingga 19 Desember 2024

- Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

rudy
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Mobil Suzuki Karimun Kotak 2004 GX Bekas Pajak Panjang Mulus - Bandung
Rp 58,500,000.00
jawa-barat

4. Aceh

Pemerintah daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Pemprov Aceh, sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program keringanan bagi masyarakat ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

5. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat turut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

Program keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Total ada lima program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024

- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024

- Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025

- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

6. Bengkulu

Dikutip dari laman resminya, Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni sampai 30 November 2024.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.

Digelar di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

7. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_sumsel, ada beberapa program keringanan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:

Keringanan PKB

Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.

Diskon BBNKB II

Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB

Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

Nisma
tjb blogtjb blogtjb blog
Motor Honda Beat Fi Bekas Tahun 2015 Bodi Mulus Pajak Hidup - Jakarta Timur
Rp 6,700,000.00
dki-jakarta

8. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Disadur dari laman akun Instagram @bapenda_lampung, ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:

Bebas pajak progresif

Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Gratis bea balik nama kendaraan

Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.

Bebas denda pajak

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

Diskon tunggakan pajak

Keringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sebesar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.

Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 5 Agustus 2024–5 Oktober 2024.

Dilansir dari Tribratanews, program keringanan pajak daerah tersebut meliputi:

- Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen

- Pembebasan sanksi administrasi PKB

- Pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Bagi masyarakat yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Oktober 2024, dapat mengunjungi samsat di provinsi masing-masing.

10. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, ada lima keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak, meliputi:

Diskon pokok PKB

- 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo

- 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.

Pembebasan BBNKB II

Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.

Pembebasan denda PKB

Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda BBNKB II

Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.

Pembebasan pajak progresif

Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Nah itu dia, merupakan sepuluh provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)

Selanjutnya