zoom-in lihat foto 5 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak, Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi STNK | Tribunnews

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Beberapa provinsi di Indonesia masih berlakukan pemutihan pajak.

Untuk yang tidak tahu, pemutihan pajak adalah program penghapusan denda bagi yang telat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai jatuh tempo yang diterapkan.

Sebab, ketika telat membayar PKB akan dikenakan sanksi berupa denda.

Maka dari itu dengan program pemutihan pajak ini bisa memperingan masyarakat untuk membayarnya.

Baca Juga : 2 Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Kini ada beberapa provinsi yang masih berlakukan pemutihan pajak, simak daftarnya sebagai berikut.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

2 dari 4 halaman

Pembebasan pajak progresif

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan.

Berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II)

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata

- Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

3 dari 4 halaman

- Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,

- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan

Baca Juga : Rincian Biaya Pajak Mobil 5 Tahunan yang Harus Kamu Tahu

3. Bengkulu

Dilansir dari laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

4. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

4 dari 4 halaman

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

- e-KTP atas nama pribadi

- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN)

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

5. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- Bebas pajak progresif

- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun

- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)

Selanjutnya