BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Tidak menutup kemungkinan seseorang akan membayarkan pajak kendaraan atas nama orang lain.
Hal ini biasanya sering terjadi kepada orang yang beli kendaraan bekas.
Salah satu kewajiban membayar pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan dan lima tahunan.
Kini bayarnya pajak tahunan sudah bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat.
Untuk pajak lima tahunan wajib datang langsung di Samsat.
Baca Juga : 3 Tahapan yang Perlu Diperhatikan untuk Balik Nama Mobil Bekas, Ketahui Juga Biayanya!
Memang boleh bayar pajak diwakilkan orang lain?
Melansir dari Kompas.com, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Dooha Octa Prasetya mengatakan, bisa diwakilkan dengan membawa dokumen persyaratan yang berlaku.
"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," ujar Dooha, pada Minggu (7/7/2024).
Sementara, untuk syarat dokumen yang diperlukan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru 2024, Lengkap Syarat dan Biayanya
Dokumen yang wajib dibawa saat membayar pajak kendaraan atas nama orang lain.
Syarat STNK tahunan
1. KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
2. Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
4. STNK
5. Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBKP)
Syarat STNK 5 tahunan
1. KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
2. Surat kuasa bermaterai
3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
4. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Cara perpanjang STNK tahunan di Samsat
1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
6. Pencetakan SKPD (notice pajak)
7. Pengesahan STNK dan Penyerahan STNK.
Cara perpanjang STNK 5 tahunan di Samsat
1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan
2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI
6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
8. Pencetakan STNK dan TNKB
9. Penyerahan STNK dan TNKB
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!