zoom-in lihat foto 3 Tahapan yang Perlu Diperhatikan untuk Balik Nama Mobil Bekas, Ketahui Juga Biayanya!
Ilustrasi jual beli kendaraan bekas/ 3 Tahapan yang Perlu Diperhatikan untuk Balik Nama Mobil Bekas, Ketahui Juga Biayanya! (Telkomsel)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kamu baru saja membeli mobil bekas? Dan ingin balik nama mobil?

Biasanya untuk melakukan proses mutasi dan balik nama mobil bekas, kamu perlu mengikuti berbagai prosedur serta mengeluarkan sejumlah biaya.

Lantas bagimana proses dan berapa biaya yang dibutuhkan? Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: 5 Mobil Bekas Hyundai Atoz 2002-2005 Dibanderol Mulai Rp 40 Jutaan, Cek Harganya per April 2024

Proses balik nama memiliki dua tahap, dengan tahap pertama dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi mobil terdaftar.

Sedangkan tahap kedua dilakukan di SAMSAT terdekat dengan tempat tinggal pemilik baru.

Sebelum melakukan proses balik nama, ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan.

Baca Juga: 5 Tipe Mobil Daihatsu Rocky Bekas 2021 Ini Dibanderol Mulai Rp 140 Jutaan, Cek Harga Jualnya per April 2024

Berikut ini, merupakan prosedur balik nama mobil bekas yang perlu kamu ketahui.

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Ilustrasi Surat-Surat Kendaraan. (Kompas.com)
Ilustrasi Surat-Surat Kendaraan. (Kompas.com)
2 dari 4 halaman

Untuk mengurus balik nama mobil, kamu perlu mengetahui bahwa proses balik nama untuk mobil bekas maupun baru sama-sama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di kantor Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat kamu berada.

Keduanya dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Kamu disarankan untuk mencari informasi terkait peraturan proses balik nama mobil di tempat kamu.

Mengapa demikian? Umumnya setiap daerah mempunyai syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda termasuk biaya balik nama mobil bekas.

Lucas Indonesia
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Cross 1,5 L MT Tahun 2022 Warna White Nopol Genap - Jakarta Barat
Rp 240,000,000.00
dki-jakarta

1. Siapkan Dokumen yang Dipersyaratkan

Agar tidak repot atau bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen dalam syarat balik nama mobil.

Secara umum, dokumen yang harus kamu persiapkan adalah:

- Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan lama dan fotokopi.

- Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru dan fotokopi.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

3 dari 4 halaman

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

- Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.

- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)

Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar.

Dan tentu saja, jangan lupa untuk menyiapkan biaya balik nama mobil yang dibutuhkan.

Selanjutnya, mari mencari tahu rincian prosedur balik nama mobil yang harus kamu ikuti.

Secara umum, berikut ini adalah alur dari proses balik nama mobil.

2. Proses Balik Nama Mobil di Samsat Tempat Mobil Terdaftar

Tahapan pertama dilakukan di kantor SAMSAT pada daerah tempat mobil terdaftar.

Berikut adalah proses balik nama mobil tahap pertama (tempat mobil kamu terdaftar):

4 dari 4 halaman

- Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil kamu terdaftar.

- Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil kamu termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

- Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

- Berikan dokumen persyaratan yang kamu bawa serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.

- Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.

- Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantorSAMSAT tujuan kamu.

Lucas Indonesia
tjb blogtjb blogtjb blogtjb blogtjb blog
Mobil Bekas Daihatsu All Tew Terios R AT Tahun 2023 Plat Ganjil Bisa Kredit - Jakarta Barat
Rp 230,000,000.00
dki-jakarta

3. Proses Balik Nama Mobil di Kantor Samsat Domisili KTP Kamu

Setelah mengikuti semua proses di tahap pertama, kamu bisa masuk ke tahap kedua, yaitu datang ke kantor SAMSAT sesuai atau yang terdekat dengan domisili KTP.

Tahap kedua merupakan proses balik nama mobil sesuai dengan KTP kamu:

- Datangi kantor SAMSAT terdekat tujuan kamu.

- Melakukan cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil kamu. Pada saat yang bersamaan, kamu diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.

- Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

- Mengisi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi pembayaran sesuau dengan besaran biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.

- Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil kamu ke loket BPKB online. Kamu akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.

- Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.

- Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.

- Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.

- Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Kamu akan diberikan pelat nomor baru.

- Kamu akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Rizmant Lancar
tjb blogtjb blogtjb blog
Speaker Mobil Bekas Seperti Baru Harga Nego - Bantul Yogyakarta
Rp 350,000.00
di-yogyakarta

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Ilustrasi BPKB Kendaraan. (Kompas.com)
Ilustrasi BPKB Kendaraan. (Kompas.com)

Balik nama mobil atau kendaraan bermotor lainnya merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk menandakan pergantian pemilik.

Nah, ketika melakukan balik nama mobil, tentunya ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil yang perlu kamu persiapkan.

- Biaya pendaftaran balik nama mobil sebesar Rp100.000.

- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dengan jumlah 1 persen dari harga beli kendaraan. Misalnya, harga mobil adalah Rp500 juta, BBNKB yang harus dikeluarkan berarti Rp5 juta.

- Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK baru sebesar Rp200.000.

- Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB sebesar Rp100.000.

- Biaya pengurusan surat atau dokumen mutasi sebesar Rp250.000.

- Biaya pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB baru sebesar Rp 375.000.

Sebagai catatan, biaya mutasi dan balik nama mobil akan muncul bersamaan supaya alamat pemilik baru dapat diubah dalam dokumen kendaraan.

Jadi, bisa disimpulkan kalau biaya mutasi nggak hanya berlaku apabila kendaraan akan berpindah kota saja. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya