BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Layanan meterai elektronik atau e-meterai untuk pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terpantau masih mengalami gangguan atau eror.
Setelah hal tersebut terjadi, pendaftaran CPNS pun dipepanjang dan diperbolehkan menggunakan meterai biasa.
Namun, beberapa pelamar CPNS mengeluhkan sejumlah gangguan, mulai dari tak bisa mengakses situs pembelian, membeli kuota, hingga gagal membubuhkan e-meterai pada dokumen.
Baca Juga: 15 Link Beli e-Materai untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Layanan Bantuan Jika Terjadi Kendala
Bagi pelamar yang gagal melakukan pembubuhan, kuota atau stok e-meterai biasanya akan berkurang, meski dokumen belum tertempel meterai elektronik.
Lantas, bisakah mengajukan pengembalian dana atau uang kepada Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)?
Berikut ini, merupakan penjelasan terkait pengembalian uang pembelian E-meterai.
Baca Juga: Cek Cara Mudah Beli e-Meterai untuk Mendaftar CPNS 2024, Lengkap dengan Tutorial Menggunakannya
Mengajukan Pengembalian Uang e-Meterai
Dikutip dari Kompas.com, Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan pengembalian dana atau refund jika gagal melakukan pembubuhan e-meterai.
Namun, pengembalian dana tersebut hanya berlaku bagi e-meterai yang masih dalam satu faktur atau invois (invoice).
Misalnya, invois menerangkan pembelian lima keping e-meterai atau sepuluh keping e-meterai.
Pembeli harus memastikan e-meterai yang akan dikembalikan dananya berjumlah lengkap, yakni lima atau sepuluh keping tidak boleh kurang.
Pasalnya, jika sudah ada satu saja e-meterai yang berhasil dibubuhkan, sedangkan lainnya gagal, maka tidak bisa mengajukan refund.
Sebagai catatan, uang atau dana yang akan dikembalikan tidak akan utuh, melainkan sebesar 75 persen dari total pembayaran pada invois pembelian.
Cara Refund e-Meterai yang Gagal Pembubuhan
Proses pengembalian dana sendiri dilakukan jika masyarakat membeli e-meterai melalui laman resmi Peruri dengan alamat meterai-elektronik.com.
Perlu diperhatikan, terdapat beberapa ketentuan refund e-meterai yang perlu diperhatikan seperti dalam unggahan Instagram @peruri.indonesia.
Berikut ketentuannya:
1. Pengajuan pengembalian dana maksimal tiga hari setelah pembayaran berhasil
2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invois pembelian kuota secara utuh
3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invois
4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invois pembelian
6. Jika kuota pengguna tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, maka pengajuan tidak akan diproses.
Berikutnya, masyarakat yang ingin mengajukan refund e-meterai bisa mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan menyertakan subyek:
CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com
Pada email, cantumkan atau lampirkan pula data diri yang mencakup nomor ponsel, nama, bukti pembayaran, sisa kuota e-meterai saat ini, dan nomor invois yang dibatalkan.
Jika sudah terkirim, tunggu balasan dari Peruri yang akan memproses pembatalan pembelian e-meterai maksimal 45 hari kalender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)































Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!