BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM – Pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tak perlu panik.
STNK memang sebagai tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya.
STNK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pemilik kendaraan, sehingga penting agar menjaga dokumen tersebut tidak rusak ataupun hilang.
Baca Juga: 6 Tahap Urus STNK Mati di Samsat Terdekat, Berikut Juga Cara Menghitung Dendanya
Namun, jika kehilangan terjadi, alangkah baiknya melaporkan ke pihak berwajib dan segera mengurusnya ke Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Apalagi, jika STNK yang hilang bukan atas nama kamu sendiri, bagaimana ya?
Berikut ini, adalah cara mengurus STNK yang hilang namun bukan atas nama sendiri.
Baca Juga: STNK Hilang atau Rusak? Simak Cara Mengurus dan Besaran Biaya Resminya
Syarat Mengurus STNK Hilang
Dikutip dari Kompas.com, berikut dokumen persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri:
1. Surat keterangan hilang di kantor polisi terdekat
2. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan salinannya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya yang perlu dilegalisasi
4. Surat kuasa yang menunjukkan bahwa kamu adalah pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut
5. Formulir permohonan dari Samsat
6. Kendaraan bermotor yang kehilangan STNK.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB kendaraan kamu.
Kemudian datangi kantor Samsat, ke bagian pengesahan, dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, KTP yang sesuai dengan BPKB, dan surat kuasa.
Buatlah formulir permohonan yang dapatkan di kantor SAMSAT.
Kamu dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas meterai.
Langkah-langkah Mengurus STNK yang Hillang
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri:
1. Kunjungi kantor Samsat dengan menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan Sampaikan keperluan kepada petugas Samsat
2. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
3. Kendaraan bermotor terkait akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.
4. Anda akan diminta untuk mengurus cek blokir, yakni surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT, untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
5. Pergi ke loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
6. Lakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang. Petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak.
7. Serahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.
8. Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
9. Selesai.
Demikian syarat dan prosedur mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri ke kantor Samsat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)












Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!