BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Setiap pemilik motor wajib membayar pajak setiap periode tertentu.
Salah satu pajak yang dibebankan yaitu pajak STNK yang dibayar setiap 1 tahun sekali.
Jika pajak tidak dibayarkan sesuai masa berlaku, pemiliki bisa dikenakan denda dan STNK motor akan mati.
STNK motor yang sudah mati harus dilakukan pengurusan ke Samsat agar bisa berlaku lagi.
Baca juga: Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Bisa, Begini Kata Polisi
Lantas, apa sanksi yang terjadi jika pemilik motor nekat tidak membayar pajak dan mengurus STNK mati?
Hal ini dapat membuat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kita diblokir.
Maka otomatis, kendaraan yang kita pakai berstatus motor bodong.
Sehingga, segeralah lakukan pengurusan STNK mati di Samsat terdekat. Berikut tahapannya:
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan secara Online
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Kantor Samsat pasti ada di setiap Kabupaten, beberapa daerah malah biasanya miliki kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.
Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi formulir pajak
Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”.
Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi surat keterangan
Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.
Besaran denda pajak kendaraan yang mati atau telat berbeda-beda, tergantung berapa lama STNK mati.
Adapun untuk cara menghitung dendanya, sebagai berikut:
Cara menghitung denda STNK motor mati
- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dikenakan denda Rp 35.000 untuk roda dua dan mobil atau roda empat Rp 100.000.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!