zoom-in lihat foto Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan secara Online
Cara perpanjang STNK tahunan secara online di aplikasi Signal | Kolase Dok. Otofemale.ID dan website Samsat Digital

TRIBUNJUALBELI.COM - Tak perlu ke Samsat, begini cara perpanjang STNK tahunan secara online.

Di era digitalisasi saat ini semua urusan lebih dipermudah, termasuk untuk perpanjang STNK tahunan.

Kamu yang tak sempat datang ke kantor polisi, bisa langsung melakukan perpanjang STNK tahunan secara online hanya dari HP saja.

Perpanjang STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Bahkan, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan tanda bukti pengesahan akan didapat tanpa perlu datang ke Samsat.

Hal ini diungkap langsung oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, “TBPKP dan e-pengesahan bisa menjadi bukti valid, tanpa harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan,” ungkap AKBP Kemas Indra.

Berikut panduan cara perpanjang STNK tahunan secara online, yang perlu kamu tahu.

1. Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal:

- Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore

- Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi

2 dari 4 halaman

- Selanjutnya masukkan foto E-KTP

- Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

2. Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin

3 dari 4 halaman

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

- Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

3. Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih milik keluarga satu KK

- Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB

- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP

- Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

4 dari 4 halaman

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus.

Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, maka perlu mengulang proses pengesahan STNK.

4. Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :

- Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’

- Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’

- Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’

- Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’

- Silahkan lakukan pembayaran pajak motor

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank.

Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.

Sebagai informasi digital pengesahan STNK dan TBPKP ini telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan secara Online

Selanjutnya