zoom-in lihat foto 14 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh 15-28 Juli 2024, Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Ilustrasi Pengadaan Operasi Patuh/ 14 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh 15-28 Juli 2024, Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas. (KOMPAS.COM)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh mulai hari ini.

Operasi ini berlangsung selama 14 hari kedepan, terhitung tanggal 15-18 Juli 2024.

Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan keteriban dan keselamatan pengguna jalan ini digelar secara serentak di seluruh polda se-Indonesia.

Baca Juga: 2 Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Operasi ini akan gelar serentak oleh polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas.

Melalui Operasi Patuh 2024 tentu diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang ditandai dengan menurutnya angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas kecelakaan.

Untuk itu kepada petugas laksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan SOP yang ada.

Baca Juga: Bikin SIM Mulai Juli 2024 Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya?

Sasaran utama dalam pelaksanaan operasi ini diantaranya pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan menggunakan knalpot brong, berkendara dalam pengaruh alkohol, TNKB tidak sesuai plat kendaraan dan melawan arus.

Operasi Patuh 2024 ini lebih lengkapnya menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

2 dari 4 halaman

Lantas, apa saja 14 pelanggaran tersebut?

Rudi
tjb blogtjb blogtjb blog
Motor Honda Scoopy Bekas Tahun 2017 Surat Lengkap - Semarang Jawa Tengah
Rp 8,000,000.00
jawa-tengah

14 pelanggaran dalam Operasi Patuh 2024

Dilansir laman resmi Polri, berikut 14 pelanggaran yang ditargetkan dalam Operasi Patuh 2024:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Dandi
tjb blogtjb blogtjb blog
Motor Honda Vario 110 Bekas Tahun 2010 Surat Lengkap Mulus - Salatiga Jawa Tengah
Rp 5,500,000.00
jawa-tengah
3 dari 4 halaman

8. Berboncengan motor lebih dari satu

9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Rudi
tjb blogtjb blogtjb blog
Motor Honda Beat Karbu Merah Bekas Tahun 2011 Surat Lengkap - Klaten Jawa Tengah
Rp 5,000,000.00
jawa-tengah

Laporkan Jika terdapat Pungli

Masyarakat dihimbau dan diharapkan untuk melaporkan jika ada polisi yang melakukan pungli.

Segala tindakan (polisi) yang tidak terpuji wajib dilaporkan dan masyarakat tidak perlu merasa takut.

4 dari 4 halaman

Semua polisi mengetahui bahwa pungli adalah perbuatan melawan hukum.

Mereka melakukan pungli karena ada celah dalam pembinaan dan pengawasan yang belum optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya