BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh mulai hari ini.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari kedepan, terhitung tanggal 15-18 Juli 2024.
Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan keteriban dan keselamatan pengguna jalan ini digelar secara serentak di seluruh polda se-Indonesia.
Baca Juga: 2 Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
Operasi ini akan gelar serentak oleh polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas.
Melalui Operasi Patuh 2024 tentu diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang ditandai dengan menurutnya angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas kecelakaan.
Untuk itu kepada petugas laksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan SOP yang ada.
Baca Juga: Bikin SIM Mulai Juli 2024 Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya?
Sasaran utama dalam pelaksanaan operasi ini diantaranya pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan menggunakan knalpot brong, berkendara dalam pengaruh alkohol, TNKB tidak sesuai plat kendaraan dan melawan arus.
Operasi Patuh 2024 ini lebih lengkapnya menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Lantas, apa saja 14 pelanggaran tersebut?
14 pelanggaran dalam Operasi Patuh 2024
Dilansir laman resmi Polri, berikut 14 pelanggaran yang ditargetkan dalam Operasi Patuh 2024:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan motor lebih dari satu
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Laporkan Jika terdapat Pungli
Masyarakat dihimbau dan diharapkan untuk melaporkan jika ada polisi yang melakukan pungli.
Segala tindakan (polisi) yang tidak terpuji wajib dilaporkan dan masyarakat tidak perlu merasa takut.
Semua polisi mengetahui bahwa pungli adalah perbuatan melawan hukum.
Mereka melakukan pungli karena ada celah dalam pembinaan dan pengawasan yang belum optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)










Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!