zoom-in lihat foto 3 Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Bagaimana Iurannya?
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat/ 3 Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Bagaimana Iurannya? (net)

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Presiden Jokowi akan menghapus sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Lantas dengan adanya perubahan tersebut, bagaimana dengan sistem iuran BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2024, Ini Daftar Wilayah yang Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK

Kebijakan penghapusan kelas BPJS tersebut, tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nantinya, iuran bagi para peserta tidak lagi sama seperti BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3, namun akan disesuaikan bagi peserta dari golongan kaya atau miskin.

Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Klaim dan Dapatkan Secara Gratis!

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kriteria Fasilitas KRIS

Ilustrasi Fasilitas Ruang Perawatan KRIS BPJS. (trusmedis)
Ilustrasi Fasilitas Ruang Perawatan KRIS BPJS. (trusmedis)
2 dari 3 halaman

Untuk kriteria fasilitasnya diatur dalam pasal 46A lengkapnya mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Dal ini meliputi, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Kriteria lain yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Lalu, untuk kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

risa
tjb blogtjb blogtjb blog
Panti Jiwa Untuk Dewasa Menerima BPJS di Indonesia Panti Karya Asih - Malang Jawa Timur
Rp 1,000,000.00
jawa-timur

Iuran KRIS BPJS

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (BPJS Kesehatan)
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (BPJS Kesehatan)

Menjawab mengenai penetapan iuran, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu penetapan regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan.

Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

turen Indah Property
tjb blogtjb blogtjb blog
Panti Jiwa Untuk Remaja dan Dewasa Menerima BPJS di Indonesia Panti Karya Asih - Malang
Rp 200,000.00
jawa-timur

Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.

3 dari 3 halaman

Oleh karena itu, selama belum adanya penetapan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

Untuk iuran yang peserta kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024 ini telah diinformasikan tidak akan ada kenaikan.

Untuk nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku.

Saigo Notabi
tjb blogtjb blogtjb blog
Panti Autis dengan BPJS di Indonesia Panti Karya Asih - Malang Kota
Rp 100,000.00
jawa-timur

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

- Kelas I: Rp 150.000 per bulan

- Kelas II: Rp 100.000 per bulan

- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Nah itu dia, merupakan informasi terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan digantikan oleh KRIS hingga saat ini. Semoga bermanfaat! (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya