zoom-in lihat foto 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Klaim dan Dapatkan Secara Gratis!
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan/ 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Klaim dan Dapatkan Secara Gratis! (Kompas.com/Retia)

TRIBUNJUALBELI.COM – Sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial kesehatan Indonesia, BPJS Kesehatan juga menanggung penggunaan sejumlah alat kesehatan.

Jika sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka berhak mendapatkan layanan untuk beberapa nama alat kesehatan.

Lantas, alat kesehatan apa saja yang bisa klaim gratis dengan BPJS Kesehatan? Yuk simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Simak Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2024

Program JKN dari BPJS Kesehatan menjamin penggunaan beberapa jenis alat kesehatan sebagai bagian pelayanan lanjut bagi pasien.

Alat-alat kesehatan ini termasuk instrumen beserta komponen-komponennya, serta jenis implan yang tidak mengandung obat.

Jenis alat kesehatan tersebut digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit.

Baca Juga: Pengobatan Autism dan Down Syndrome Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Cara Klaimnya Yuk!

Artinya, alat untuk perawatan orang sakit, memulihkan kesehatan, serta memperbaiki fungsi organ tubuh, termasuk di dalamnya.

Berikut ini, merupakan 7 alat kesehatan yang bisa kamu klaim secara gratis dengan BPJS Kesehatan.

2 dari 4 halaman

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Alat Bantu Dengar

Ilustrasi alat bantu dengar. (Alodokter)
Ilustrasi alat bantu dengar. (Alodokter)

Alat bantu dengar Peserta BPS Kesehatan juga bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar dengar dari BPJS Kesehatan.

Besaran alat bantu dengar yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni maksimal sebesar Rp 1.100.000.

Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Untuk mendapatkan alat bantu dengar tersebut, peserta harus memiliki indikasi medis yang sesuai tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan untuk telinga yang sama.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

turen Indah Property
tjb blogtjb blogtjb blog
Panti Jiwa Untuk Remaja dan Dewasa Menerima BPJS di Indonesia Panti Karya Asih - Malang
Rp 200,000.00
jawa-timur

2. Kruk

Ilustrasi penggunaan kruk. (Hellosehat)
Ilustrasi penggunaan kruk. (Hellosehat)

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat kesehatan berupa kruk untuk menyangga tubuh, tak perlu khawatir.

Kruk juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan nominal maksimal yang akan ditanggung sebesar Rp 385.000.

3 dari 4 halaman

Kruk dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

3. Protesa alat gerak

Ilustrasi Protesa Alat Gerak. (Freepik)
Ilustrasi Protesa Alat Gerak. (Freepik)

Protesa alat gerak yang akan ditanggung BPJS Kesehatan yakni berupa kaki palsu dan tangan palsu.

Besaran nominal klaim protesa alat gerak yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yakni maksimal Rp 2.750.000.

Nantinya protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.

Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Panti Jiwa
tjb blogtjb blogtjb blog
Panti Jiwa Untuk Lansia Bisa BPJS di Indonesia Panti Karya Asih - Malang
Rp 100,000.00
jawa-timur

4. Protesa gigi

Ilustrasi protesa gigi. (Pkmseyegan)
Ilustrasi protesa gigi. (Pkmseyegan)

Protesa gigi atau gigi palsu, juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal yakni Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Protesa gigi dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

5. Collarneck

Ilustrasi collarneck. (hildanindonesia)
Ilustrasi collarneck. (hildanindonesia)
4 dari 4 halaman

Collarneck atau penyangga leher untuk peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung dengan maksimal nominal Rp 165.000.

Collarneck yang ditanggung BPJS Kesehatan, diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis.

6. Korset tulang belakang

Ilustrasi korset tulang belakang. (BPGuide)
Ilustrasi korset tulang belakang. (BPGuide)

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan bantuan alat kesehatan berupa korset tulang belakang.

Besaran plafon tulang belakang yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000.

Korset dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

Saigo Notabi
tjb blogtjb blogtjb blog
Panti Autis dengan BPJS di Indonesia Panti Karya Asih - Malang Kota
Rp 100,000.00
jawa-timur

7. Kacamata

Ilustrasi pemeriksaan kacamata. (Shutterstock)
Ilustrasi pemeriksaan kacamata. (Shutterstock)

Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.

Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun. Besaran plafon kacamata yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:

- Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp 165.000

- BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp 220.000

- BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp 330.000.

Ketentuan Klaim Alat Kesehatan oleh BPJS Kesehatan

Alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pelayanannya dibatasi dengan ketentuan:

- Pelayanan diberikan atas indikasi medis

- Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan

- Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan.

Dikutip dari laman Dinkes DIY, alat kesehatan yang ditanggung BPJS bisa didapatkan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Adapun pemberian alat kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya