BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting bagi sebuah kendaraan.
Masa berlaku STNK ada dua nih, setahun sekali dan 5 tahunan.
Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Maka dari itu jangan sampai telat membayar pajak kendaraan kamu ya.
Untuk sekarang, cara perpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama dari tahun sebelumnya.
Baca Juga : Simak Syarat dan Kisaran Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Inilah syarat dan cara lengkap untuk perpanjang STNK 5 tahunan.
Syarat perpanjang STNK 5 Tahunan
- KTP asli dan fotokopian 2 lembar
- STNK asli dan fotokopi 2 lembar
- BPKB asli dan fotokopian
- Kendaraan yang bersangkutan dibawa di samsat untuk cek fisik
Baca Juga : Cara Memeriksa Keaslian STNK dan BPKB, agar Tak Kena Tipu saat Beli Mobil Bekas
Cara perpanjang STNK 5 Tahunan
- Datangi kantor samsat terdekat dari domisili dengan membawa kendaraan dan dokumen yang sudah disiapkan.
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
- Isi formulir perpanjang STNK.
- Serahkan semua berkas ke pos loket progresif.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket.
- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaran Bermotor).
- Ambil STNK dan plat nomor baru
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!