zoom-in lihat foto Simak Syarat dan Kisaran Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) | Tribun-Solo

TRIBUNJUALBELI.COM - STNK menjadi dokumen penting bagi setiap kendaraan.

Jangan sampai lupa ya membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.

Bisa saja di jalan kamu dimintai bukti identitas kendaraan oleh para petugas lalu lintas.

Tidak memungkiri bisa saja STNK hilang.

Dalam keadaan seperti itu, kamu segera melapor ke pihak berwenang ya.

Itu untuk mengajukan permohonan penggantiannya.

Baca Juga : Cara Memeriksa Keaslian STNK dan BPKB, agar Tak Kena Tipu saat Beli Mobil Bekas

Dihimpun dari Kompas.com Kasubdit Regident Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, untuk pemilik kendaraan bisa mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Untuk kisaran biaya pengurusan STNK hilang dibagi menjadi 2.

Pertama, kendaraan roda dua atau 3 Rp 100.000 per penerbitan.

2 dari 3 halaman

Kedua, kendaraan roda 4 atau lebih Rp 200.000 per penerbiatan.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus STNK hilang:

1. Isi formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar

2. KTP

3. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan

4. BPKB

5. Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai

6. Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat

7. Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor

Baca Juga : Ada Beberapa Persyaratan, Cek Biaya dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

3 dari 3 halaman

Alur mengurus STNK hilang:

1. Cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan fotokopi hasilnya

2. Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi

3. Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat yang berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian

4. Melampirkan seluruh persyaratan permohonan Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dibayarkan

5. Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru

6. Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Selanjutnya