zoom-in lihat foto Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A per September 2023
Ilustrasi bentuk fisik SIM A | Tribunnews

TRIBUNJUALBELI.COM - Ayo coba cek masa berlakunya SIM A kamu sekarang.

Masa berlakunya masih panjang atau hampir habis?

Jangan sampai terlambat untuk memperpanjang ya.

Sebab, kalau kamu terlambat harus membuat SIM baru.

Baca Juga : Kini Bikin SIM Akan Gunakan Scan Wajah, Gak Bisa Pakai Calo Lagi

Sekilas informasi nih bro, SIM A atau singkatan dari Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki untuk pengemudi mobil.

Kebijakan perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Kepo gak biaya perpanjang SIM A sekarang?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisisan Negara Repubrik Indonesia, sebesar Rp 80.000.

Dilansir dari Digital Korlantas, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, pengiriman dan lainnya.

2 dari 3 halaman

Baca Juga : Tak Perlu Antre, Simak Cara Bayar Perpanjangan SIM Online via ATM dan M-Banking 2023

Misalnya cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jadi total untuk biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000.

Apa saja yang jadi syaratnya?

- Fotocopy KTP

- Fotocopy SIM lama

- Bawa SIM asli yang masih berlaku

- Bukti cek kesehatan

Perlu tahu nih kamu, kalau tidak menunjukan SIM yang basih berlaku akan mendapatkan sanksi.

Sanki itu tertuang dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3 dari 3 halaman

Paling berat bsia dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan.

Atau bisa denda paling banyak Rp 250.000.

Selanjutnya