zoom-in lihat foto Kini Bikin SIM Akan Gunakan Scan Wajah, Gak Bisa Pakai Calo Lagi
Ilustrasi syarat tes mendapatkan SIM | Tribunnews

TRIBUNJUALBELI.COM - Kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggunakan teknologi face recognition untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Face recognition atau pengenal wajah akan diterapkan di Satpas Prototype.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan teknologi scan wajah itu salah satu tujuannya adalah untuk memberantas praktik calo SIM.

"Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, enggak kebuka," kata Yusri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Cek Harga : Mobil Peugeot 408 T7 2.0L AT 2012 Bekas Full Original Harga Nego - Jakarta Selatan

Yusri berharap teknologi ini segera diterapkan secepatnya.

Alat tersebut diciptakan untuk mengidentifikasi apakah yang mendaftar benar-benar orang tersebut atau bukan.

Teknologi Face recognition sudah tersedia di 26 lokasi Satpas prototype.

Dapatkan helm retro motif unik size terlengkap disini

Korlantas Polri juga akan menerapkan sistem sentalisasi.

2 dari 2 halaman

Sistem ini akan membuat oknum petuas di Satpas SIM tidak bisa melakukan curang lagi.

Karena semuanya akan terpantau oleh Korlantas Polri.


Kalau persyaratannya tidak diikuti, misalnya tidak ikut ujian praktik, ujian teori, itu akan dilihat oleh kami punya command center. Biar dari polda, polres itu klik untuk print, nggak akan bisa ke-print," kata Yusri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak bikin SIM baru ataupun perpanjang SIM agar tidak lewat calo.

Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, disebutkan agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.

Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui kontak center yang disediakan.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Selanjutnya