TRIBUNJUALBELI.COM - Kendaraan bermotor di Indonesia menjadi sah jika memiliki kartu legalitas seperti STNK atau BPKB.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi syarat yang harus dimiliki sebagai tanda legalitas dari kendaraan bermotor.
STNK baiknya dibawa kemana saja untuk antisipasi apabila kepolisian melakukan pengecekan.
Karena sering dibawa kemana-mana sering terjadi kasus STNK yang hilang.
Dikutip dari Kompas.com, diusahakan memiliki salinannya berupa fotokopi guna bentuk antisipasi jika terjadi kehilangan.
Baca juga : Tanpe Antre, Yuk Simak Cara Mudah Perpanjang STNK secara Online
Akan tetapi jika STNK hilang dan tidak memiliki salinannya atau fotokopian, pengurusan tetap dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.
Berikut syarat dan cara mengurus STNK yang hilang tanpa Fotokopi:
Untuk syarat mengurus STNK yang hilang perlu menyiapkan beberapa dokumen ini:
1. Formulir permohonan
2. Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
5. Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang"
Penulis : Selma Aulia
Editor : Aditya Maulana
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!