TRIBUNJUALBELI.COM - Mengikuti perkembangan transformasi digital, kartu nikah turut bertransformasi menjadi kartu nikah digital tanpa bentuk fisik.
Namun jika kamu dan pasangan ingin mencetaknya, juga bisa dilakukan dan gratis.
Kartu nikah digital dibuat untuk membantu pasangan suami istri membawa dokumen nikah kemanapun dan telah diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Ini Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru
Dilansir dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan.
Adapun kartu nikah digital, tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?
Cek Harga Karangan Bunga Papan Pernikahan
Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital, baik untuk pengantin lama maupun pengantin baru.
1. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama:
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
- Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
- Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Beli Disini Tas Dokumen Koper Tempat Penyimpanan Berkas Storage Bag
2. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru
Masih dari sumber yang sama, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
- Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
- Namun sebelum itu, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.
Setelah melakukan beberapa pengajuan di atas, baik pasangan baru ataupun pasangan lama akan mendapatkan soft file kartu nikah.
Setelah itu, jika kamu dan pasangan ingin mencetaknya bisa langsung mencetaknya sendiri.
Biaya kartu nikah digital
Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Beli Disini Plastik U-Case Big Tempat SImpan Dokumen
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.
Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.
Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000.
Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).
Cek Harga Undangan Pernikahan Online Digital, 10 Menit Jadi - Surabaya
Demikian cara cetak kartu nikah digital sendiri untuk pasangan baru dan pasangan lama. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!