zoom-in lihat foto Tak Perlu Ribet, Ini Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru
Ilustrasi Kartu Nikah bagi Pasangan Suami Istri. (Kompas,com)

TRIBUNJUALBELI.COM – Bagi para pengantin baru ataupun lama, perlu adanya kamu memiliki kartu nikah.

Sekarang ini kartu nikah bisa dibuat secara digital juga lho.

Ini dia merupakan cara dan biaya yang diperlukan untuk pembuatan kartu nikah digital.

Cek Harga Sepeda MTB Patrol 671 Size S Mini Grupset XT Second Siap Pakai - Cianjur

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.

Meski demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah.

Adapun buku nikah, masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag, Anwar Fuadi, saat memberikan penjelasan bahwa sekarang kartu nikah dalam bentuk digital sedangkan buku nikah masih manual (fisik).

Kartu kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP.

Sedangkan, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara.

2 dari 4 halaman

Beli Disini Meja Kerja L Shape Electric Standing Desk

Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Tujuan kartu nikah digital

Mengikuti perkembangan transformasi digital, kartu nikah turut bertransformasi menjadi kartu nikah digital tanpa bentuk fisik.

Dilansir dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan.


Pertama, kartu nikah dapat disimpan di dalam ponsel, sehingga memudahkan pasangan suami istri (pasutri) saat bepergian.

Dengan kartu ini, pasutri bisa dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai.

Kedua, kartu nikah online memudahkan cek validasi pernikahan lantaran tidak dapat dipalsukan.

Adapun kartu nikah digital, tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.

Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

3 dari 4 halaman

Cara membuat kartu nikah digital

Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.

Sementara itu, untuk pengantin sesudah Agustus 2021, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.

Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital, baik untuk pengantin lama maupun pengantin baru.

Cek Harga Laptop Asus X541NA RAM 4GB Bekas Baterai Awet Garansi - Sleman

1. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama:

- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

- Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.

- Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

4 dari 4 halaman

2. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru

Masih dari sumber yang sama, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:

- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.

- Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.


- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

- Namun sebelum itu, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Biaya kartu nikah digital

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.

Beli Disini Meja Belajar dan Kantor terbuat dari Bahan Kayu Model Minimalis

Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000.

Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

Nah itu dia merupakan cara untuk membuat Kartu Nikah Didital baik untuk pengantin lama maupun baru. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya