zoom-in lihat foto Simak Besaran Santunan dan Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas/ Simak Besaran Santunan dan Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja. (Alodokter)

TRIBUNJUALBELI.COM – Korban kecelakaan di darat, laut, dan udara yang mengalami luka atau meninggal dunia bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawa mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Lantas berapa besaran santunan dan kategori korban yang bisa klaim asuransi Jasa Raharja?

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Tanpa Harus Ribet Urus Administrasi

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum diatur sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Sementara Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Cek Harga Obat Gosok Lo Ban Teng Lobanteng untuk Luka Memar Kecelakaan

Dana bantuan ini ditujukan untuk orang yang terlibat kecelakaan tapi bukan penumpang kendaraan.

Jumlah nominal santunannya pun berbeda-beda, tergantung dengan dampak yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut sebagai penumpang kendaraan umum atau terlibat kecekaan lalu lintas.

2 dari 4 halaman

Besaran Santunan Asuransi Jasa Raharja

Berikut ini merupakan besaran santunan yang diterima oleh korban kecelakaan atau ahli warisnya.

1. Santunan Kecelakaan Penumpang

Nominal santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017.

- Meninggal dunia: Rp 50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).

- Cacat tetap: maksimal Rp 50.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).

Beli Disini Obat Kecelakaan Herbal Sendi Fit Asli

- Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp 20.000.000 (kendaraan darat dan laut) Rp 25.000.000 (udara).

- Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp 4.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).

- Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp 1.000.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).

3 dari 4 halaman

Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp 500.000 (kendaraan darat, laut, dan udara).

Cek Harga Obat Cina Kapsul Yunnan Baiyao untuk Luka Dalam Jatuh Kecelakaan

2. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sementara itu, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas juga berhak mendapatkan santunan.

Besarannya diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017.

- Meninggal dunia: Rp. 50.000.000.

- Cacat tetap: maksimal Rp. 50.000.000.

- Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp. 20.000.000.

- Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp. 4.000.000.

- Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: Rp. 1.000.000.

4 dari 4 halaman

- Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan: Rp. 500.000.

Beli Disini Obat Darah Beku Pasca Kecelakaan

Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja

Dilansir dari situs resmi Jasa Raharja, berikut jenis korban kecelakaan yang menerima santunan dari Jasa Raharja:

1. Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, atau udara.

2. Korban kecelakaan di udara hanya bagi rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.

3. Setiap penumpang sah di dalam angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan angkutan umum.

4. Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan kapal ferry tenggelam saat sedang menyeberang laut akan diberikan santunan ganda.

Cek Harga Obat Luka Lecet Jatuh Kecelakaan Dari Motor

5. Korban yang jasadnya tidak ditemukan maka penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

6. Orang berada di luar angkutan lalu lintas menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan angkutan lalu lintas jalan.

7. Setiap orang di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak disebabkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Nah itu dia merupakan besaran santunan dan kategori kecelakaan yang bisa klaim asuransi Jasa Raharja. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya