zoom-in lihat foto Cara Mudah Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Tanpa Harus Ribet Urus Administrasi
Ilustrasi garis polisi kecelakaan/ Enggak Perlu Ribet Urus Administrasi, Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja. (via Tribun Jakarta)

TRIBUNJUALBELI.COM - Klaim asuransi kecelakaan dapat dilakukan dengan sangat mudah karena tak perlu repot mengurus banyak berkas.

Klaim akan mudah dilakukan karena Jasa Raharja telah melakukan digitalisasi layanan.

Lantas bagaimana syarat dan cara klaim asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja?

Baca Juga: Agar Terhindar dari Penipuan, Ini Ciri-Ciri Asuransi Jiwa yang Dapat Dipercaya

Setiap kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengguna kendaraan umum, kendaraan pribadi, atau pejalan kaki dilindungi oleh PT Jasa Raharja (Persero).

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengeloala asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang.

Sejak 2020, Jasa Raharja jadi anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) (PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)) yang bertindak sebagai induk BUMN di bidang jasa keuangan.

Cek Harga Mobil Honda Mobilio RS 1.5 M/T 2015 Hitam Bekas Terawat - Medan

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) pengguna angkutan umum, kendaraan pribadi, atau pejalan kaki dilindungi asuransi Jasa Raharja menurut UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.


Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.

2 dari 4 halaman

Untuk penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang melewati lautan menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.

Selanjutnya, untuk korban meninggal dunia yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan akan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Kemudian, Jasa Raharja juga akan memberikan klaim kepada setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas.

Beli Disini Push Start System Keamanan Mobil Canggih Keyless RFID

Sebaliknya, terdapat beberapa kriteria korban kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yakni pengendara yang menimbulkan kecelakaan hingga dua atau lebih kendaraan bermotor, dan korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.

Santunan juga tidak diberikan kepada korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri dan kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan tindak kejahatan, dan korban kecelakaan akibat bencana alam dan lomba balap motor atau mobil.


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja dengan Mudah

Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, yaitu sebesar Rp 20 juta.

Sementara untuk santunan perawatan maksimal bagi penumpang angkutan udara yakni senilai Rp 25 juta.

Langkah awalnya, kamu bisa menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk memperoleh informasi santunan.

3 dari 4 halaman

Cek Harga Motor Yamaha Aerox 2017 ABS Bekas Pajak Panjang Body Mulus - Tangerang

Untuk cara klaim lebih lengkapnya, simak berikut ini merupakan cara klaim santunan Jasa Raharja:

1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Misalnya, PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.

2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah.


3. Jika korban kecelakaan lalu lintas telah teridentifikasi oleh Korlantas Polri dan dimasukkan ke dalam sistem rumah sakit, selanjutnya petugas Jasa Raharja akan menggunakan aplikasi Movis (mobile service) untuk memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.

Aplikasi ini menghubungkan laporan korban kecelakaan untuk korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit untuk diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan, setelah laporan kejadian kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.

4. Setelah mendapatkan notifikasi, petugas Jasa Raharja akan mendatangi korban kecelakaan untuk menginformasikan dan mengurus klaim asuransi. Dengan begitu, keluarga maupun korban kecelakaan lalu lintas tak perlu lagi repot mengurus banyak syarat administrasi.

Beli Disini Kit Keselamatan Keamanan Mobil 7 in 1

5. Petugas akan menginformasikan beberapa hal penting seperti jenis kecelakaan maupun jenis klaim atau santunan yang akan didapatkan.

6. Bagi kamu yang telah memasang aplikasi JRku milik Jasa Raharja pada seluler pintar bisa langsung melakukan pelaporan kecelakaan secara pada menu “Santunan Online”.

4 dari 4 halaman

7. Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara daring di laman resmi Jasa Raharja atau melalui aplikasi JRKu.


8. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, klik menu “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

9. Pengajuan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah enam bulan sejak terjadinya kecelakaan.

10. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kedaluwarsa.

Cek Harga Mobil Toyota Avanza G 1.3 Manual 2018 Terawat Siap Pakai - Medan

Nah mudah kan? itu dia merupakan informasi terkait syarat dan cara klaim asuransi kecelakaan jasa raharja. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya