TRIBUNJUALBELI.COM – Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan akan dikenakan sanksi tilang.
Adanya penerapan sanksi tilang ini mulai diuji coba di DKI Jakarta pada 26 Agustus 2023.
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah polusi udara.
Baca Juga: Bisa Kena Tilang Jika Melanggar, Simak Aturan Terbaru Sepeda Listrik di Jalan Raya
Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Nantinya, pemeriksaan kendaraan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan melakukan uji emisi di lokasi pelaksanaan.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, razia akan digelar serentak di beberapa titik, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, dan di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Cek Harga Motor Honda Vario 150 Bekas Tahun 2020 Siap Pakai Lolos Uji Emisi
Selain itu, razia juga akan digelar di wilayah Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Untuk oenilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi ini, terdapat sejumlah pihak yang ikut serta.
Beberapa pihak tersebut, diantaranya merupakan satuan tugas (satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri dengan jumlah sekitar 125 orang.
Beli Disini Alat Uji emisi Diesel Smoke Meter
Harapannya dengan adanya tilang uji emisi ini dapat mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang buruk dan sanksi yang diterapkan untuk pengendara ini berlaku dengan efektif.
Tilang ini akan dilakukan selama bulan September hingga November 2023 mendatang, yang dilakukan bersama Dishub, POM TNI, dan Polda Metro Jaya.
Untuk pengendara yang kendaraannya terbukti tidak lolos uji emisi akan dijatuhi sanksi berupa denda maksimal
Sanksi yang dijatuhkan berbeda bergantung pada jenis kendaraan yang digunakan.
Cek Harga Mobil Suzuki XL 7 Beta Tahun 2021 Bekas Lolos Uji Emisi
Untuk pengendara sepeda motor, mereka akan dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp 250.000 jika melakukan pelanggaran.
Untuk roda empat akan dijatuhi sanksi maksimal yaitu sebesar Rp 500.000.
Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
Saat ini terdapat beberapa bengkel kendaraan yang sudah menyediakan layanan uji emisi.
Beli Disini Sticker JMD Emisi Mobil CBU
Namun, terdapat biaya yang perlu dikeluarkan untuk uji emisi tersebut dan besar biayanya tergantung bengkel yang menyediakan tersebut.
Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, terdapat beberapa lokasi yang bisa didatangi untuk uji emisi gratis di Jakarta yang disiapkan oleh pemerintah.
Mengutip laman sosial media resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada dua lokasi uji emisi gratis yang dibuka hingga tanggal 25 Agustus 2023.
Cek Harga Alat Uji Emisi Gas Buang Bensin Qrotech 401 Harga Murah - Malang
Lokasi tersebut meliputi area Parkir Manggala Wanabakti, dan di Area Parkir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kebon Nanas, Jakarta.
Adapun layanan uji emisi gratis tersebut tersedia mulai pukul 8.00 WIB - 12.00 WIB. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!