TRIBUNJUALBELI.COM – Sepeda listrik merupakan salah satu kendaraan beroda dua yang digerakkan dengan energi listrik.
Saat ini penggunaan sepeda listrik mulai ramai dan sering kita jumpai di jalanan.
Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau raya juga dapat dikenai tilang lho.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dengan Mudah dan Cepat
Bukan hanya soal sepeda motor listrik saja, Permenhub ini juga mencakup sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu atau unicycle.
Dilansir dari laman dephub.go.id, sepeda listrik, skuter listrik, otopet listrik, serta sepeda roda satu (unicycle) boleh melintas di jalan raya, tapi di jalur khusus, jalur yang telah disediakan atau di trotoar.
Artinya, jika tidak tersedia jalur khusus, maka tidak diperbolehkan, di jalur khusus itu pun tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna lain seperti pejalan kaki.
Cek Harga Sepeda Listrik United Salvador 2.0 Hijau Bekas Normal Jarang Pakai - Jakarta Selatan
Aturan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
Sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi, syarat tersebut antara lain:
- Lampu utama
- Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang
- Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Beli Disini Helm Untuk Sepeda Listrik atau Skuter agar Tidak Kena Tilang
Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrk sebelum melaju di jalan raya juga wajib memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
- Menggunakan helm
- Minimal berusia 12 tahun
- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
- Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Cek Harga Sepeda Listrik Murah Malang Meteor E-Bike - Malang Kota
Sebagai catatan, bagi pengendara sepeda listrik perlu mempehatikan juga pengguna jalan lain, memprioritaskan pejalan kaki, menjaga jarak aman, dan konsentrasi.
Untuk pengendara sepeda listrik yang berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa saat beroperasi.
Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus.
Beli Disini Terbaru Sepeda Listrik RF7 Uwinfly Redfish 7
Tilang Sepeda Listrik
Terdapat dua penindakan yang dapat dilakukan untuk sepeda listrik, yaitu pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
Pemeriksaan fungsi meliputi komponen sepeda listrik, misalnya tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh.
Bagi pengguna yang melanggar ketentuan ini, maka akan ditilang dan kendaraan akan disita kepolisian.
Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan di atas 25 kilometer per jam.
Cek Harga Sepeda Listrik Merk Selis GODA Bekas Terawat Normal Nyaman Mulus - Bogor
Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas itu, misalnya sudah nembus 50 kilometer per jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan di Polres.
Nah itu dia, merupakan peraturan yang berkaitan dengan penilangan sepeda listrik di jalan umum atau raya. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!