zoom-in lihat foto Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dengan Mudah dan Cepat
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Tribunnews.com)

TRIBUNJUALBELI.COM - Kini Korlantas Polri sudah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kebijakan ini sudah berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Tilang ini berupa foto atau video yang diambil dari CCTV dan kamera yang dipasang di beberapa titik.

Dengan teknologi tersebut, semua jenis kendaraan bermotor jika melakukan pelanggaran akan langsung terekam.

Cek Harga : Motor Yamah Mio 2007 Bekas Mesin Halus Body Mulus Terawat - Sukoharjo

Setelahnya Polisi akan memastikan data-data dan bukti dari rekaman tersebut.

Nantinya jika terbukti melanggar, petugas akan melakukan ke tahap selanjutnya.

Bukti yang digunakan berupa foto atau video dari kamera, yang akan dikirim surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomer dan STNK.

Jika sudah mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan.

Sebab, denda tersebut kalau tidak dibawar maka surat-surat kendaraan akan bermasalah.

2 dari 3 halaman

Untuk konfirmasinya, bisa dilihat di surat tersebut mengenai jadwal klarifikasi ke unit ETLE masing-masing Polda.

Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.


Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Berikut cara membayar denda tilang elektronik melalui situs kejaksaan:

1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Berikut cara bayar denda tilang elektronik via transver ke Bank yang ditentukan:

3 dari 3 halaman

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.


3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Selanjutnya