zoom-in lihat foto 191.000 HP Akan Diblokir, Begini Cara Mudah Cek IMEI Sudah Terdaftar atau Belum
Ilustrasi nomor IMEI oada HP | Tribunnews

TRIBUNJUALBELI.COM - Terdapat 1.91.965 HP akan diblokir karena nomor IMEI belum terdaftar.

Bahkan sebanyak 176.874 diantaranya merupakan HP iPhone.

IMEI singkatan dari International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi dengan seri unik yang ada pada setiap HP.

Baca Juga : Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler dan Kemenperin Tahun 2023

Setiap HP yang masuk Indonesia wajib mendaftarkan nomer IMEI.

Dikutip dari Kompas.com, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan, ratusan ribu HP ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Baca Juga : Jangan Terkecoh Penjual, Ketahui Perbedaan iPhone IMEI Kemenperin dan Smartfren Only

Jangan khawatir ya.

Sekarang masih bisa mengecek nomer IMEI di HP kamu.

Caranya cukup mudah bisa dengan HP saja.

2 dari 3 halaman

1. Laman Kemenperin

- Buka website https://imei.kemenperin.go.id/.

- Masukkan nomer IMEI iPhone/HP lainnya pada kolom yang tersedia


- Klik ikon kaca pembesar untuk melakukan pencarian

- Jika muncul keteragan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" dipastikan iPhone kamu IMEI-nya sudah terdaftar.

2. Laman Beacukai

Tampilan cek nomor IMEI di laman Beacukai

- buka website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html

- Masukkan nomeri IMEI iPhone/HP lainnya di kolom yang tersedia

- Masukkan kode veroifikasi yang ada di website

- Klik opsi "Send" untuk mulai mencari status registrasi IMEI

3 dari 3 halaman

- Akan muncul status IMEI sudah terdaftar atau belum.

Selanjutnya