TRIBUNJUALBELI.COM – Bagi pasangan yang sudah tidak dapat lagi bersama dalam sebuah hubungan pernikahan tentunya membutuhkan perpisahan secara hukum.
Biasanya, bagi penggunggat akan mendaftarkan gugatan cerainya ke pengadilan secara langsung.
Namun saat ini, pelayanan yang diberikan semakin mudah dan bisa mendaftarkan gugatan cerai secara online.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Mengurus Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika kita sudah memutuskan ingin bercerai dan mengajukan gugatan ke pengadilan namun terhalang waktu dan kesibukan.
Maka Mahkamah Agung meluncurkan solusi baru yaitu e-Court dengan mengikuti era modernisasi serta adanya masa pandemi yang dimulai pada tahun 2020 membuat semua dilakukan serba online.
Hadirnya aplikasi ini, akan mempermudah kamu saat ingin mengajukan berkas-berkas perceraian secara online.
Baca Juga: Simak Yuk, Biaya dan Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak Terbaru 2023
Selain itu, akan lebih menghemat waktu dan estimasi biaya yang lebih transparan tanpa menggunakan bantuan pengacara atau kuasa hukum.
Beberapa fitur yang ada di dalam aplikasi ini, antara lain:
1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
4. e-Litigation (Persidangan Online)
Cek Harga Mobil Toyota 86 TRD Sportivo 2.0 Automatic 2012 Terawat Surat Lengkap - Sleman
Langkah-langkah Mengurus Pengajuan Surat Cerai Secara Online
1. Mendaftarkan Diri di Situs e-Court
Perlu diketahui, akun e-Court hanya dimiliki peserta terdaftar, yaitu seorang advokat yang sudah tervalidasi di Pengadilan Tinggi.
Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-Court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (non advokat).
Namun, jika ingin mendaftarkan sendiri di laman e-Court, maka bisa pergi ke pengadilan terlebih dahulu untuk mendaftarkan akun.
Setelah itu, oleh petugas di pengadilan akan diverifikasi data diri beserta akunnya.
2. Menyiapkan Berkas
Berkas dalam e-Court ini tidak jauh berbeda dengan pengajuan berkas yang dilakukan secara offline. Berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan, antara lain:
Surat gugatan atau permohonan cerai (berbentuk soft file Pdf dan Doc/Rtf)
- KTP dari penggugat
- Buku nikah (berbentuk soft file Pdf dan Doc/Rtf)
Beli Disini Map Plastik Kancing INTER X FOLDER F4
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran Anak (jika memiliki)
- Surat Kuasa (jika memakai kuasa hukum)
3. Membuka situs e-Court
Saat akan mengajukan gugatan cerai online, hal pertama yang dilakukan adalah mengakses situs e-Court di https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login.
Setelahnya, kamu diminta untuk mengisi username dan password sesuai dengan keinginan, pastikan username dan password yang dibuat mudah diingat, ya.
Cara mengajukan gugatan cerai ini terbilang praktis untuk dilakukan.
4. Pilih Pendaftaran Perkara
Cara mengajukan gugatan cerai online, berikutnya adalah memilih menu "Pendaftaran Perkara" di kolom sebelah kiri.
Pilih opsi "Gugatan Online", kemudian, pilih "Tambah Gugatan" yang berada di bagian atas.
Cara mengajukan gugatan cerai ini bertujuan agar kamu terdaftar di pengadilan agama atau negeri.
Cek Harga Dijual Tanah 300m Cantik dalam Perumahan Gentan Purbayan Solo Barat Luwes - Solo
5. Memilih Pengadilan
Cara mengajukan gugatan cerai, pilih "Pengadilan Agama" atau "Pengadilan Negeri" yang dituju, lalu ketuk "Lanjutkan."
Perlu diketahui, untuk proses perceraian yang beragama Islam akan dilakukan di Pengadilan Agama.
Sementara, kamu yang beragama non-islam dapat mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, ketuk "Lanjutkan" sebagai cara mengajukan gugatan cerai.
6. Mengisi Data yang Diminta
Setelah memiliki pengadilan, pilih opsi "Tambah Pihak" dan isi data pada kolom yang tersedia dan simpan data.
Kemudian, klik "Lanjut Upload Berkas" di bagian bawah website.
Kamu nantinya akan masuk ke dalam "Berkas Perkara Gugatan", masukkan data dari berkas yang sudah disiapkan sebelumnya.
Beli Disini Joyko Clear Sleeve Holder A4 / Map L Bening Transparan CS-10-A4
7. Perhitungan SKUM
Jika sudah selesai mengisi data, kemudian ketuk "Lanjut Perhitungan SKUM" dan beri tanda centang pada kotak lalu ketuk "Lanjut."
Nantinya, akan muncul harga pembayaran panjar dan ketuk "Lanjut Pembayaran."
Besar nilai panjar, akan dihitung sesuai dengan rumusan penentuan taksiran biaya panjar untuk perkara gugatan.
8. Pembayaran
Cara mengajukan gugatan cerai online yang lainnya adalah melakukan pembayaran di bank milik pemerintah.
Dalam hal ini bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.
Cek Harga Mobil Nissan Grand Livina XV AT Thn 2014 Pajak Hidup Surat Lengkap - Bogor
Pembayaran ini, dapat dilakukan melalui berbagai channel termasuk mobile banking, internet banking, atau via mesin ATM.
Jika tahapan ini sudah dilakukan, pendaftaran dinyatakan selesai dan menunggu verifikasi dari pihak pengadilan.
9. Verifikasi
Perkara yang sudah diajukan melalui online, nantinya akan diverifikasi oleh pihak pengadilan.
Jika semuanya sudah dianggap sesuai, selanjutnya akan dikirimkan laporan verifikasi melalui email.
10. Pembayaran Tambahan
Dalam proses gugatan, kamu mungkin terdapat biaya tambahan, e-Court akan menginformasikan besaran nominal Tambah Biaya Panjar.
Namun, jika pembayaran lebih makan akan dikembalikan kepada pihak pendaftar perkara.
11. Pantau Jadwal Sidang
Kamu yang sudah mengajukan gugatan secara online, juga bisa memantau jadwal sidang melalui situs e-Court.
Untuk melihatnya, kamu hanya perlu memantau kolom Detail Verifikasi di e-Court.
Nah itu dia merupakan langkah-langkah atau cara mendaftarkan gugatan cerai secara online melalui aplikasi e-Court. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!