TRIBUNJUALBELI.COM – Saat ini kamu sedang mengalami kehilangan atau kerusakan SIM?
Kamu tak perlu khawatir, karena untuk membuat SIM kembali sangatlah mudah selain itu biayanya juga terjangkau.
Penasaran dengan prosedur pembuatan terbarunya di tahun 2023? Yuk simak informasinya berikut ini.
Cek Harga Motor Honda Vario Tahun 2017 Bekas Siap Pakai Surat Lengkap Pajak Hidup - Magetan
Pengendara kendaraan bermotor wajib mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru apabila hilang ataupun rusak parah.
Pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani, dan memahami peraturan lalu lintas.
Hal lain yang disyaratkan Polri kepada pemegang SIM adalah mereka mempunyai keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Tak perlu berlama lagi, berikut ini merupakan proses mengurus SIM yang hilang atau rusak lengkap dengan biaya pembuatannya.
Dokumen yang Diperlukan Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Beli Disini ADZ Apparel Dompet STNK Mobil Motor Motif Gantungan Kunci Carabiner
Pemilik SIM bisa melakukan prosedur pembuatan laporan kehilangan SIM terlebih dulu di kantor polisi terdekat.
Selanjutnya pemohon bisa mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi.
Perlu menjadi perhatian, pemilik SIM harus memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis.
Pengurusan SIM hilang pada 2023 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
Simak dokumen untuk mengurus SIM yang hilang berikut ini:
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi SATPAS).
Cek Harga Mobil Toyota Avanza Tahun 2015 Bekas Siap Pakai Type G Manual Harga Nego - Madiun
Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
Setelah dokumen disiapkan, pengendara dapat mengikuti cara-cara di bawah ini saat mengurus SIM hilang:
1. Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan.
2. Datang ke SATPAS terdekat.
3. Isi formulir pendaftaran.
4. Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
5. Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai.
6. Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru.
7. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak.
8. Ambil SIM baru di petugas.
Beli Disini Wallts Delmont Black Charcoal Dompet Handphone Kanvas Anti Air
Biaya yang Diperlukan Mengurus SIM Hilang
Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.
Berikut biaya mengurus SIM hilang:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000.
Cek Harga Motor Yamaha Aerox Tahun 2019 Bekas Warna Merah Mesin Halus Siap Pakai - Semarang
Nah itu dia merupakan informasi terbaru di tahun 2023 untuk pembuatan SIM ulang akibat kehilangan atau kerusakan.
Perhatikan langkah-langkah di atas agar tak bingung saat sudah sampai di lokasi SATPAS. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!