TRIBUNJUALBELI.COM - Dulu waktu ada keputusan surat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tak diperbolehkan lagi menilang pengendaran secara manual di jalan raya.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sejak diterbitkan surat keputusan tersebut masyarakat merasa lega karena tidak ada polisi nakal untuk mengadakan razia tilang ilegal.
BACA JUGA : Awas Tertipu Saat Razia, Ini Cara Kenali Polisi Gadungan atau Tidak
Tapi, belum ada 1 tahun pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya DKI Jakarta menerapkan tilang manual kembali diberlakukan Polda Metro Jaya dan menjadi pelengkap dari ETLE alias tilang elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, keputusan penerapan kembali tilang manual diambil karena ada beberapa jenis pelanggaran yang belum bisa sepenuhnya ditangani oleh ETLE.
Selain itu, faktor ketersediaan ETLE yang belum mencangkup banyak wilayah juga menjadi salah satu dasar pertimbangan akan urgensi tilang manual.
“Ada beberapa ruas jalan yang masih belum terpantau kamera ETLE. Hal ini bisa potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi,” kata Latif dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).
Keterbatasan fungsi pantauan ETLE juga menjadi perhatian, di mana sistem artificial intelligence (AI) dari kamera masih memiliki kelemahan dalam memantau jenis pelanggaran tertentu.
Situasi yang kurang kondusif juga acapkali membuat kamera luput dalam mengidentifikasi pelanggar lalu lintas.
“Karena itulah tilang manual kembali diberlakukan. Bukan untuk menggantikan ETLE, tapi justru menjadi backup dalam penindaklanjutan pelanggaran yang luput dari pantauan tilang elektronik,” kata Latif.
Dia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dan risau terkait pemberlakuan kembali tilang manual.
Polda Metro Jaya memastikan proses tilang akan diawasi sepenuhnya oleh pusat dan mencegah terjadinya potensi overlapping dari para anggota kepolisian.
BACA JUGA : Waspada Razia 'Iseng', Jika Polisi Tidak Memenuhi 5 Hal Ini, Jangan Takut Untuk Laporkan ke Propam Polri
Latif menambahkan, total jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual berjumlah 12, yaitu :
1. Berkendara di bawah umur;
2. Berboncengan lebih dari satu orang;
3. Menggunakan ponsel saat berkendara;

4. Menerobos lampu merah;
5. Tidak menggunakan helm;
6. Melawan arus;
7. Melampaui batas kecepatan;
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;
11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;
12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini"
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!