TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi mata masyarakat sipil biasa terkadang sulit membedakan mana polisi asli dan mana gadungan.
Anda tentunya merasa kesal bila tiba-tiba ada orang berseragam polisi menilang cuma karena masalah sepele misalnya seperti gara-gara spion tidak lurus.
Apalagi polisi gadungan selalu beraksi di jalan raya yang kerap merugikan berbagai pihak termasuk citra baik Polri sendiri.
Nyatanya, ada sejumlah oknum yang suka menipu orang lain dengan mengenakan seragam polisi. Ia adalah polisi gadungan.
Agar tak kena tipu polisi gadungan, sebaiknya Anda harus tahu bagaimana cara membedakannya.
BACA JUGA : Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia, Bolehkah Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi
BACA JUGA : Waspada Razia 'Iseng', Jika Polisi Tak Lengkapi 5 Hal Ini, Langsung Laporkan ke Propam Polri
Seperti dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memberikan tips membedakan polisi asli dengan polisi gadungan yang melakukan razia.
1. Biasanya tidak sendiri
Razia yang digelar oleh satuan lalu lintas Polri biasanya dilakukan berkelompok.
Yusuf menekankan warga segera melapor jika anggota polisi melakukan tilang sendirian untuk memastikan kebenaran razia tersebut.
"Kalaupun polisi itu sendirian, pasti ada identitas nama di seragamnya, ada bet dan sebagainya," ujar Yusuf.
2. Identitas Jelas
Identitas anggota polisi asli selalu tertempel di seragam yang dikenakan saat bertugas.
Identitas itu dapat berupa bet nama atau kartu tanda anggota (KTA) polisi.
"Jadi, perhatikan bet di seragamnya. Kalau masih ragu silakan menelepon ke kantor polisi," kata Yusuf.
3. Punya Surat Tilang
Yusuf berujar saat melakukan razia atau penindakan, polisi lalu lintas akan selalu membawa bukti pelanggaran atau tilang.
BACA JUGA : Jangan Sampai SIM Anda Dicabut, Ini Pelanggaran yang Tak Boleh Dilakukan
BACA JUGA : SIM Hilang Tidak Harus Bikin Baru Loh, Bisa Lakukan Ini
Tilang merupakan surat yang dijadikan pengantar bagi pelanggar untuk menghadiri sidang pelanggaran.
"Kalau polisi yang enggak benar, pasti enggak punya tilang," kata Yusuf.
4. Plang Tanda Adanya Razia
Yusuf menambahkan saat razia dilaksanakan, kepolisian selalu memasang sebuah plang yang menunjukkan saat itu tengah dilakukan razia.
"Dan pasti saat razia ada yang memimpin," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor saat bertemu oknum polisi dengan ciri-ciri yang mencurigakan.
Tata Cara dan Syarat Razia Kepolisian
Dilansir dari Kompas.com, tata cara razia sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Pertama yang harus diketahui, pihak yang bisa menyelenggarakan razia di jalan bukan cuma kepolisian tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 1 Ayat 3.
Namun kali ini yang akan kita bahas hanya yang dilakukan kepolisian.
Apa saja yang diperiksa saat razia? Menurut Pasal 3 ada lima jenis pemeriksaan.
BACA JUGA : Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya
BACA JUGA : Masa Kadaluarsa SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Simak Biaya Perpanjangannya
Pertama kelengkapan dokumen, yang meliputi SIM (Surat Izin Mengemudi, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor).
Empat jenis pemeriksaan lain yaitu tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut atau cara pengangkutan barang, dan izin penyelenggaraan angkutan.
Razia bisa dilakukan secara berkala enam bulan sekali atau insidential sesuai kebutuhan. Dalam hal insidential, razia bisa berhubungan dengan operasi lain kepolisian untuk menanggulangi kejahatan.
Setiap melakukan razia, kepolisian harus memenuhi banyak syarat.
Dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.
Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).
Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia.
Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Ayat 5). (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!