zoom-in lihat foto Simak Yuk, Cara Mudah Cek Tilang Elektronik Secara Online
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

TRIBUNJUALBELI.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku mulai 1 April 2022.

Aturan tilang elektronik ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.

Penerapan tilang elektronik di ruas jalan tol ini lebih fokus pada pelanggar betas kecepatan maksimal (over speed).

Cek disini Helm Nautilus Sniper Ukuran M/L Second Busa Tebal Siap Pakai - Bekasi

Selain itu juga untuk kendaraan berat over dimension over loading (ODOL) atau yang kelebihan dimensi dan muatan.

Nah, bagi pengendara yang ditilang, otomatis harus membayar besaran denda yang sesuai dengan jenis pelanggaran.

Kalau kamu ingin memastikan kendaraanmu terkena tilang elektronik atau tidak, kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.

Berikut ini cara untuk cek status tilang elektronik secara online yang dilansir dari Kompas.com.

Dapatkan spion plus lampu sein motor sport original harga termurah beli disini

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

2 dari 4 halaman

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.


Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyampaikan, bahwa sanksi pelanggaran tilang elektronik ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan, akan dijerat Pasal 287.

Sementara untuk kendaraan ODOL akan dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Cek disini Helm KYT TTC White Pearl Size L Visor Smoke Original dan Clear Bekas Fullset - Depok

Selanjutnya sanksi yang akan dijatuhi bagi keduanya yaitu berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jika pengendara yang dikenakan sanksi pada tilang elektronik ini mangkir dan tidak membayar denda, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan segera diblokir.

3 dari 4 halaman

Mengingat saat ini Polri juga melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022, dari tanggal 13 Juni sampai 26 Juni 2022.

Beli disini tempat pelat nomor motor motif karbon universal kualitas terbaik

Tujuan diadakannya Operasi Patuh 2022 ini untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta dengan penindakan teguran.

Cek disini Helm Fullface Downhill GT Size L Setara M Masuk Bekas Sangat Mulus Aman - Garut

Terdapat 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang bisa kamu lihat disini.

Kalau kamu terkena tilang elektronik pada Operasi Patuh Jaya 2022, kamu akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.


Pelanggar akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Perlu diingat, konfirmasi pelanggaran ini berlaku selama delapan hari, dan batas terakhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika kamu terkena denda tilang online, maka wajib membayarnya karena jika tidak membayar denda tilang online, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

4 dari 4 halaman

Dapatkan helm bogo classic SNI untuk pria dan wanita kualitas terbaik disini

Selengkapnya mengenai bagaimana cara membayar denda tilang online saat Operasi Patuh Jaya 2022 bisa kamu cek disini.

Tetap patuhi segala peraturan lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan bersama.

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya