zoom-in lihat foto Berikut Cara Bayar Denda Tilang Online Operasi Patuh 2022, Mulai 13-26 Juni 2022
Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.(Dok. Polres Metro Depok)

TRIBUNJUALBELI.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas mulai menggelar Operasi Patuh 2022 hari ini, Senin (13/6/2022).

Jadwal Operasi Patuh 2022 ini berlangsung selama 14 hari berturut-turut mulai Senin, 13 Juni sampai Minggu, 26 Juni 2022.

Bagi para pengendara sepeda motor, mobil dan lainnya, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan di jalan raya.

Cek disini Helm NJS Kairoz Black Doff Size L Bekas Like New Fullset Cakep Siap Pakai - Depok

Terdapat beberapa sasaran khusus Operasi Patuh 2022 yang akan diberlakukan tilang oleh Polisi.

Melansir website resmi Korlantas RI, Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta dengan penindakan teguran.

Jika kamu terkena denda tilang online, maka wajib membayarnya karena jika tidak membayar denda tilang online, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Kamu bisa melihat daftar lengkap pelanggaran yang akan terkena tilang dalam Operasi Patuh 2022 disini.

Cara Bayar Denda Tilang Online Operasi Patuh 2022

Dapatkan helm KYT Galaxy original ber SNI harga terjangkau hanya disini

2 dari 4 halaman

Ada dua cara bayar denda tilang online yaitu melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan EDC) dan bank lainnya.

Sebelum membayar denda tilang online, pastikan dulu kamu mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.


Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari, dan batas terakhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah kamu melakukan konfirmasi, kamu akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Pelanggar akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Cek disini Helm Full Face Airoh Valor Raptor Size XL Bekas Siap Pakai - Tangerang Selatan

Berikut ini cara membayar denda tilang online pada Operasi Patuh 2022.

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

3 dari 4 halaman

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Beli disini handgrip garis neon kualitas premium semua motor harga termurah

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.


2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

Cek disini Helm Fullface Downhill GT Size L Setara M Masuk Bekas Sangat Mulus Aman - Garut

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

4 dari 4 halaman

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Dapatkan kunci gembok cakram motor disc brake original hanya disini termurah

Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

Login aplikasi BRI Mobile.

Cek disini Helm Cairbull Helmet Supercross Warna Grey Bekas Minim Pemakaian Mulus - Jogja

Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.


Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Masukkan PIN.

Cek disini Helm NJS Kairoz Size XL Hitam Glossy Bekas Mulus Harga Nego - Jakarta Selatan

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Masukkan password dan mToken.

Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Dapatkan alas karpet motor matic kualitas terbaik harga termurah disini

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA

Swipe kartu Debit BRI Anda.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan PIN.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Cek disini Helm KYT TTC White Pearl Size L Visor Smoke Original dan Clear Bekas Fullset - Depok

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Itulah cara pembayaran denda tilang online untuk Operasi Patuh 2022 ini, patuhi selalu rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan bersama.

(Mirta/TribunJualbeli.com)

Selanjutnya