zoom-in lihat foto Perbedaan SIM C Baru, Ada 3 Golongan Tergantung Jenis Motor
Perbedaan 3 Golongan SIM C Baru, Tergantung Jenis Motor | Kompas.com/Oik Yusuf

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legal seseorang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, pasalnya akan ada penggolongan pada SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan tahap sosialisasi masyarakat sebelum akhhirnya diberlakukan resmi.

BACA JUGA: Pemilik Jenis SIM Ini Tidak Boleh Melakukan Perpanjangan di Layanan SIM Keliling

BACA JUGA: Resmi, Mulai Sekarang Polisi Tak Boleh Sembarangan Tilang Knalpot Racing

Sim C nantinya akan digolongkan menjadi 3 jenis yaitu C, CI dan CII.

Meski belum disahkan, berikut hal tentang penggolongan sim C yang perlu kita tahu.

Perbedaan dari ketiga golongan SIM C:

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2 dari 3 halaman

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.


Pernyataan tersebut tertuang dalam Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2.

Meski dibagi menjadi 3 golongan sim, bukan berarti kita harus membuat semua jenis sim C saat punya banyak jenis kendaraan.

Artinya jika kita termasuk pengendara golongan sim CI, kita tetap bisa memakai kendaraan berkapasitas dibawahnya.

BACA JUGA: Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

BACA JUGA: Sah, OJK Akan Sanksi Pihak Leasing yang Debt Collector Berani Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Sedang jika kita punya sim CII tentu bisa digunakan untuk semua golongan motor.

Perlu diketahui, pemilik sim CII harus berusia minimal 19 tahun, girls.

Biaya pembuatan sim baru C hingga CII dipatok harga RP 100.000.

3 dari 3 halaman

Sementara untuk perpanjangan sim dikenakan biaya Rp 75.000. (*)

(cewekbanget.grid/Tiara Harum Pramesti)

Artikel ini telah tayang di cewekbanget.grid dengan judul Aturan Baru SIM C Dibagi Jadi 3 Jenis Berbeda, Simak Penjelasannya!

Selanjutnya