zoom-in lihat foto Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Daftarnya, Perlu Waspada
Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal | Tribun Surabaya

TRIBUNJUALBELI.COM - Kini polemik terkait pinjaman online pinjol dari perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal kembali terjadi.

Pinjol ilegal mengancam nasabah akan menyebarkan data-data pribadi.

Dilansir dari Kompas.com via Kontan, baru-baru ini, di media sosial ramai soal dugaan pinjaman online (pinjol) menyebarkan data-data pribadi seseorang ke jaringan pinjol mereka.

Hal itu seperti terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial Twitter, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya pada 1 Maret 2021, media sosial juga sempat diramaikan oleh debt collector pinjol yang diduga mengancam debitur.

Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.

Hasil pengawasan OPJK pada awal 2021 ini menemukan 51 perusahaan fintech yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.

Pinjol ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021.

Waspada Pinjol ilegal | Tribun Surabaya
Waspada Pinjol ilegal | Tribun Surabaya

BACA JUGA : Begini Cara Mengecek dan Melaporkan Rekening yang Terindikasi Penipuan

BACA JUGA : Tak Perlu Repot Datang ke Bank atau Kantor OJK, Begini Cara Melihat Status BI Checking Anda Secara Online

2 dari 4 halaman

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.

Pinjol ilegal biasanya beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai secara cepat dan mudah.



Namun, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar,

Selain itu, pinjol ilegal juga beroperasi meresahkan masyarakat.

Pinjol ilegal tak segan meneror nasabah maupun orang terdekatnya jika tak bisa membayar cicilan pinjaman.

BACA JUGA : Kenali 7 Karakteristik Fintech Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari, Supaya Tidak Terjebak dan Tertipu

BACA JUGA : 2 Alasan Rekening Bank Kamu Diblokir oleh Bank Tanpa Pemberitahuan

Berikut daftar perusahaan pinjol ilegal dikutip dari situs OJK:

1. Go Duit

2. Go Duit - Pinjaman Dana Darurat

3. Go Duit

4. Dana Cepat

5. Uang Pintar

6. CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair


3 dari 4 halaman


7. Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair

8. Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online

9. Dana Speed

10. Dana Saku - Online Kredit

11. KSP Dana Saku

12. PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online

13. Halo Money

14. Dana fun

15. Dana fun (Dana fun 122)

16. Dana fun

17. Rafra Apps Store

18. Dana Pintar

19. PinjamanKu

20. PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman



21. PinjamanKu

22. Dana Kilat - Pinjaman Online Aman

23. Cepat, dan Mudah

24. Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah

25. Uang Kilat (Dalam Kenang)

26. Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)

27. Uang Kilat (WA EYE)

28. Uang Kilat (Super Keatley )

29. Laju Dana

4 dari 4 halaman

30. Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah

31. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana

32. Durian Runtuh

33. Loan Segara

34. Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah

35. Redholo - Rupee berasal dari sini



36. Super Rezeki

37. Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah

38. KSP Modal Cepat

39 KSP Dompet Pisang

40. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.

42. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash

43. Rp Cepat Wallet

44. Rpwallet : Wallet Management

45. Rp-Q-Wallet

46. KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat

47. iDana - Cash

48. iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai

49. iDana - Pinjam

50. iDana - UangQu

51. iDana

52. Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.

Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK.

Agar Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

1. Tidak memiliki izin OJK

2. Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam

3. Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone

4. Identitas perusahaan tidak valid

5. Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal

Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar tidak dirugikan.

Artikel ini telah tayang di laman Kontan dengan judul Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya

Selanjutnya