TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan sebuah situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penipuan sejenis.
Siapapun bisa melaporkan rekening yang terindikasi tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika, obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya melalui portal cekrekening.id.
Cara cek rekening penipu
Berikut cara mengecek rekening yang terindikasi penipuan:
1. Mengunjungi laman https://cekrekening.id/.
2. Mengisi form nama Bank dan nomor rekening yang akan dilaporkan.
3. Verifikasi oleh tim cekrekening
4. Muncul hasil verifikasi apakah rekening tersebut memang terindikasi melakukan penipuan dan riwayat pelaporan.
Baca juga : Bahaya Penipuan Aplikasi Kartu Prakerja Palsu Bertebaran di Play Store
Baca juga : Awas Penipuan, Kenali Ciri-ciri Akun Palsu Bank di Media Sosial
Apabila rekening Anda dilaporkan terindikasi penipuan, sedangkan Anda tidak melakukan penipuan tindak pidana, maka dapat mengajukan sanggah rekening agar terhapus dalam database CekRekening.id
Cara melaporkan rekening penipu
Berikut cara mengecek rekening yang terindikasi penipuan:
1. Mengunjungi laman https://cekrekening.id/.
2. Di bagian bawah pilih menu Laporkan Rekening.
3. Isi form Buat Laporan. Di antaranya harus mengisi nama bank, no.rekening, nama pemilik rekening, kategori (jenis kegiatan transaksi yang dilakukan), jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi.
4. Jangan lupa lampirkan bukti berupa tangkapan layar bukti transfer maupun percakapan dengan penipu.
5. Klik Submit.
6. Verifikasi oleh tim cekrekening
( Virdita Ratriani/ Kontan)
Artikel ini telah tayang di laman kontan dengan judul Cara cek dan melaporkan rekening penipu di cekrekening.id

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!