TRIBUNJUALBELI.COM - Pembelian mobil baru mulai maret 2021 akan lebih murah karena dapat relaksasi pajak 0 persen.
Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan PPnBM 0 persen ini ada beberapa kriteria.
Mobil baru yang dapat insentif ini adalah mobil penumpang dengan penggerak 4x2.
Mobil tersebut seperti MPV, hatchback, SUV, hingga sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan punya Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) sebanyak 70 persen.
BACA JUGA: Ini Daftar Beberapa Mobil Toyota yang Mendapatkan Relaksasi Pajak 0 Persen dari Pemerintah
BACA JUGA: Harga Mobil Hatchback Turun 20 Jutaan dan Sedan 90 Jutaan Setelah Dapat Relaksasi Pajak
Relaksasi diberikan sebesar 100 persen, 50 persen, dan 25 persen berlaku masing-masing tiga bulan terhitung Maret-November 2021.
Dari merek Daihatsu, sebetulnya ada beberapa produk yang punya kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Namun kami mencatat hanya Xenia, Rush, dan Luxio yang masuk persyaratan tersebut.
Untuk LCGC seperti Sigra atau Ayla, sudah tak dikenakan pajak PPnBM, sehingga harganya tidak bisa lebih murah lagi. Sedangkan Sirion didatangkan secara utuh dari Malaysia.
Sementara Gran Max minibus maupun pikap juga tak bisa mendapat diskon pajak, sebab kendaraan niaga sudah dikenakan PPnBM 0 persen.
Meski begitu, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, mengatakan, pihaknya masih menantikan petunjuk teknis penerapan aturan tersebut.
Amelia mempertanyakan prosedur pengajuan relaksasi pajak ini. Pasalnya, ada potensi diler mengalami kerugian.
Hal ini dikarenakan unit yang diproduksi pada awal tahun ini sudah dibayarkan PPnBM-nya.
Sementara jika insentif berlaku Maret mendatang, artinya stok mobil produksi Januari-Februari yang sudah ada di diler bisa tidak laku.
Karena harga jual yang lebih mahal lantaran belum mendapat diskon pajak.
“Untuk stok di diler yang sudah dibayar PPnBm-nya bagaimana jalan keluarnya? Juklak ini penting untuk implementasi relaksasi PPnBM-nya, bagaimana klaimnya, dan sebagainya,” kata Amel, kepada Kompas.com (15/2/2021).
BACA JUGA: Pajak Mobil Baru Resmi Dihapus, Cek Harga Terbaru Mobil SUV yang Turun Hingga 20 Jutaan
BACA JUGA: Perkiraan Harga Mobil Keluarga Setelah Mendapatkan Insentif Pajak 0 persen dari Pemerintah
Sebagai ilustrasi, dengan PPnBM Xenia sebesar 10 persen dan harga tipe terendah Rp 196,750 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 19,675 juta.
Lantas kita tinggal mengurangi Rp 196,750 juta dengan Rp 19,675 juta, maka hasilnya Rp 177,075 juta.
Tapi yang jadi catatan, hitungan ini masih kasar semata untuk mempermudah konsumen menganalogikan aturan tersebut.
Berikut ini estimasi harga mobil Daihatsu setelah dapat insentif PPnBM 0 Persen:
Daihatsu Xenia
Harga Awal Rp 196,750 juta sampai Rp 240,650 juta
Estimasi Harga Baru Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta
Daihatsu Terios
Harga Awal Rp 214,450 juta sampai Rp 269,050 juta
Estimasi Harga Baru Rp 193,005 juta sampai Rp 242,145 juta
Daihatsu Luxio
Harga Awal Rp 205,950 juta sampai Rp 235,2 juta
Estimasi Harga Baru Rp 185,355 juta sampai Rp 211,680 juta
(Kompas.com/Dio Dananjaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Makin Murah, Ini Deretan Mobil Daihatsu yang Dapat Relaksasi Pajak
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!