zoom-in lihat foto Aturan Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PPKM Jawa-Bali
Selama PPKM Jawa-Bali Pemerintah Menetapkan Aturan untuk Perjalanan Darat dan Kendaraan Bermotor | KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Jawa-Bali jidid II dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Keputusan ini diambil Pemerintah sebagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia

Tercatat ada 7 daerah yang menerapkan PPKM jilid II. Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

BACA JUGA: PPKM Jawa - Bali Resmi Diperpanjang Hingga 8 Februari 2020, Ini Aturan Terbarunya

BACA JUGA: Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik Jika Kapolri Menghilangkan Tilang Langsung di Jalan Raya oleh Polantas

Salah satu aktivitas yang dibatasi dan diatur selama masa PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari adalah sektor transportasi.

Mengutip dari megapol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.

Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:

- Angkutan antar lintas batas negara
- Angkutan antarkota antarprovinsi
- Angkutan antarkota dalam provinsi
- Angkutan antarjemput antarprovinsi
- Angkutan Pariwisata

2 dari 4 halaman

Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi:


- Mobil penumpang
- Sepeda motor
- Angkutan sungai, danau, dan penyebrangan.

Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelumm keberangkatan.

BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Masa Berlaku Tes Rapid Antigen untuk Syarat Perjalanan Kereta

BACA JUGA: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Berikut Ini Daftar Harga dari 1 Angka Hingga 4 Angka di Tahun 2021

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat.


3 dari 4 halaman

Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.

PPKM Jawa - Bali Resmi Diperpanjang Hingga 8 Februari 2020, Ini Aturan Terbarunya

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

Airlangga menyatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Ketujuh provinsi itu adalah:

- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali


Airlangga menyebutkan, pembatasan yang diberlakukan pada PPKM Jawa-Bali jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.

4 dari 4 halaman

(Kompas.com/Aprida Mega Nanda)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi

Selanjutnya